banner 728x90
Hukum  

Terlibat Narkoba, Wanita Kelahiran Sleman Diciduk Polisi di Sumenep


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Wanita asal Dusun Eromoko, Desa Kendal, Kecamatan Basuhan, Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, Ira Puspitasari diamankan Kepolisian Sektor Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diketahui atas kepemilikan Norkotika jenis sabu, Selasa, (5/2/2019).

Mereka diamankan saat berada di sebuah Gardu (tempat duduk) yang berada di pinggir sawah Desa Daramista Kecamatan Lenteng, Sumenep, sekitar pukul Pukul 01.30 Wib.

banner 728x90

Wanita kelahiran sleman 13 maret 1993 ini ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri mengatakan terungkapnya kepemilikan barang haram itu berawal dari informasi masyarakat, jika gardu tersebut disinyalir sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu.

Atas informasi itu Kanit Reskrim Polsek Lenteng AIPTU Daryono beserta anggota melakukan penyelidikan. Saat itu petugas melihat seorang perempuan sedang duduk di gardu tersebut.

Baca Juga :   Istri Mantan Camat Batuputih Diduga Aniaya Anak Yatim Siswa SMP 2 Sumenep

“Saat itu anggota langsung melakukan penggeledahan,” katanya.

Saat itu kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Saat itu barang tersebut berada disebelah kanan tempat duduknya, barang itu di selipkan di sebuah bungkus rokok merk sampoerna Mild.

Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol kaca, satu buah potongan pipet kaca dan satu buah sedotan plastik warna putih.

“Setelah itu yang bersangkutan beserta barang buktinya langsung diamankan ke Kantor Polsek Lenteng guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, wanita berambut lurus itu mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :   Diskominfo Sumenep Sosialisasi Inovasi Layanan SiKapal, Kedaruratan Kapal Nelayan Lengkapi Perangkat Tombol Darurat

Akibat perbuatannya, Ira Puspitasari dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Subs Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Asm/Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *