banner 728x90
Hukum  

Sempat Melarikan Diri, Warga Desa Jabaan Meringkuk di Penjara


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resort Sumenep, mengamankan Nurmariyanto warga Dusun Omba’an, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin, (4/2/2019).

Mereka diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi jika Nurmariyanto sering melakukan transaksi sabu.

banner 728x90

Pria berprofesi petani tersebut saat mau ditangkap sempat melarikan diri, namun anggota berhasil menagkap kembali, sekitar pukul 23.30 Wib.

“Dia sempat melarikan diri saat diamankan, tapi anggota berhasil menangkap kembali,” kata AKP. Moh. Heri Kasubbag Humas Polres Sumenep.

Sebelum peristiwa penagkapan, Anggota Reskoba melakukan penyelidikan keberadaan dan kegiatan Nurmariyanto. Setelah mendapatkan informasi jika dia berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan. Namun, sebelum diamankan melarikan diri.

Baca Juga :   Dinilai Tak Profesional, PD Sumekar Tutup Apotek Pangestu Sumenep

“Setelah diamankan, langsung dilakukan penggeledahan di rumah terlapor,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram. “Barang bukti itu ditemukan pada tempat tidur (dipan) terlapor,” ungkapnya.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Samsung warna putih. Saat ini barang bukti beserta pemiliknya diamankan di Mapolres Sumenep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Nurmariyanto mengakui jika barang haram itu merupakan miliknya. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.

Nurmariyanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Madi/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *