SUMENEP, (TransMadura.com) – Lagi-lagi Kepolisian Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan Pemuda bernama Rofi Saifullah warga Dusun Kebunan, Desa Sera Timur Kecamatan Bluto atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pemuda kelahiran Sumenep, 15 Juni 1996 itu diamankan saat berada di tepi Jalan masuk Dusun/Desa Aengbaja Kenik, Kecamatan Bluto.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri menjelaskan kedua dilakukan penangkapan dalam rangka Ops Tumpas Narkoba.
Saat dilakukan penangkapan, Rofi Saifullah sempat mengelabuhi petugas dengan cara membuang barang bukti. Namun, barang bukti yang dibuang di sekitar TKP penangkapan berhasil ditemukan oleh petugas. “Setelah ditunjukan yang bersangkutan mengakui jika barang itu merupakan miliknya, dan langsung diamankan,” tegasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,57 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Beat No. pol: M- 6774 -XE warna putih kombinasi merah.
Akibat perbuatannya, Rofi Saifullah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Madi/Red)
I blog often and I truly appreciate your information. The article has trly peaked
my interest. I am goinng to bookmark your blog and keep checking for new information about once pper week.
I subscribed to your RSS feed as well. https://Z42MI.Mssg.me/