SUMENEP, (TransMadura.com) –
HNR (inisial) warga Dusun Pacenan, Desa Kalikatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean dibekuk Satuan Polisi Sektort (Polsek) Kangean, terlibat penjualan narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap pada hari Sabtu, 19 Januari 2019 sekira pukul 17.00 wib, tepatnya di kamar depan tersangka setelah Polsek Kangean dan BKO dua orang Polwan melakukan penyelidikan kasus Narkotika jenis Sabu sabu.
Pasalanya, polisi mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menjual narkotika jenis sabu sabu di rumahnya Dusun Pacinan, Desa kalikatak,Kecamatan Arjasa, Sumenep,
Sehingga, Penyidik dan BKO dua orang Polwan mengecek kebenaran informasi tersebut dan langsung menuju kerumah terlapor. Namun, setelah polisi sampai dirumah terlapor pintu kamar depan dalam keadaan terkunci dan mencurigakan.
“Kamar di ketok oleh petugas, Namun saat kamar dibuka terlapor didalam kamar sendirian dan diketemukan barang bukti empat poket sabu sabu serta peralatan untuk menghisap,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Heri kepada media ini.
Sehingga terlapor beserta barang bukti (BB) ditemukan diTKP berupa,
4 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu masing masing berat 0,55 gram, 0,49 gram, 0,54 gram, 0,57 gram, Total 1,84 gram.
Uang tunai sebesar Rp. 900.000,-.
Tiga pipet kaca. Dua karet penghubung pipet.Tiga sendok yang dibuat dari sedotan plastik.
Dua tutup botol yg dihubungkan dengan plastik. Dua korek api.
Dua buah Hand Phone (HP) merk Nokia. Satu buah dompet.
Satu bendel plastik klip diamankan ke Polsek Kangean guna proses lebih lanjut.
“Polisi Memeriksa BB ke Labfor Polda Jatim dan melakukan lidik dalam rangka mencari pelaku lainnya. Sehingga tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) lUU NO 32 TH 2009 Tentang Narkotika,” tandanya. (Fero/Red)