banner 728x90
Hukum  

Sering Bawa Narkotika, Warga Kecamatan Arjasa Diringkus Polisi


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pemuda asal Dusun Sedango, Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, berinisial SP (24) digelandang Kepolisian Sektort (Polsek) Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terlibat kepemilikan narkotika.

Mereka diamankan sekira pukul 12:00 Wib, Jum’at (18/1/2019)
Saat berada di pelabuhan lama Sapeken, Dusun Ra’as Desa/Kacamatan Arjasa.

banner 728x90

Petugas Polsek Sapeken sekitar pukul pukul 10.00 Wib, mendapat informasi dari masyarakat jika SP sering membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Sapeken.

Atas dasar laporan itu petugas melakukan penyelidikan, penyelidikan itu dipimpin langsung oleh Ps. Kanit intel Bripka  Rahgaman Riyadi, saat itu dia bersama Brigadir Guntur AP fan Brigadir Lalu Sunaryan. Baru sekitar Pukul 12.00 wib petugas melihat terlapor berada di pelabuhan lama. Saat itu terlapor hendak naik keatas perahu motor dengan rute sapeken – Kangayan, dan langsung melakukan penggeledahan.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

“Saat itu polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang dibungkus dengan kertas dan dililit dengan plester warna coklat didalam tas yang dibawa. Barang itu diduga narkotka” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri.

Setelah itu pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu dibawa ke Mapolsek Sapeken untuk diperiksa lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa Satu bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat lk. 0.30 gram,” jelasnya.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk OPPO tipe A37, satu buah HP merk Samsung duos model lipat, dan satu tas punggung warna coklat merk PROSPORT. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dia  mengakui atas kepemilikan narkotika, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)  Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *