SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kepala Desa (Kades) agar tidak memaksakan merealisasikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pasalnya, akhir tahun anggaran 2018 tinggal beberapa hari lagi.
“Sesuai aturan semua anggaran yang dibiayai melalui DD ADD maksimal harus terserap 31 Desember 2018.
“Jika tidak bisa tuntas (pekerjaan), sebaiknya dilanjutkan ke tahun depan, itu bisa karena sudah masuk rekening kas desa,” kata Masuni Kepala DPMD Sumenep, pada media.
Menurutnya, apabila kepala desa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, katanya, sebaiknya kepala desa tidak memaksakan. Sebab jika dipaksakan, dikhawatirkan akan bermasalah pada pelanggaran hukum.
Sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa kata Masuni, apabila seorang kepala desa terlibat aksi tindak pidana korupsi, sanksinya dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kalau pelanggaran administrasi tidak ada kriminalisasi hukum, tapi kalau korupsi langsung di pecat. Makanya hati-hati karena regulasinya sudah jelas,” tegasnya.
Hingga saat ini lanjut Masuni, baru sekitar 230 dari 330 desa yang menyetorkan permohonan realisasi DD ADD tahap tiga. Secara logika meski direalisasikan tidak mungkin menyelesaikan pekerjaan. Sebab, tahun anggaran tersisa 12 hari menuju tahun anggaran baru 2019.
“Setiap hari ada yang mengajukan pencairan DD ADD tahap III, saya bilang segera dilaksanakan dan dioptimalkan. Karena semua anggaran harus diserap maksimal 31 Desember,” tandasnya. (Asm/Red)