banner 728x90
Tak Berkategori  

Histeris, Sidang Kasus Pembunuhan Pragaan Tuntutan JPU Dipertanyakan


SUMENEP, (TrasMadura.com) –
Sidang kasus pembunuhan bernama Rasuki, Warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, (12/12/2018).

Pada saat keluarga korban mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung histeris jatuh pingsang. Pasalnya, dalam kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa sesorang , Jaksa Penutut Umum membacakan tuntutan didepan majelis hakim hanya 18 tahun dikurangi masa tahanan.

banner 728x90

Hal ini, keluarga korban sangat kecewa atas tuntutan tersebut, karena tidak sesuai dengan pasal 340 dengan sengaja direncanakan terlibih dahulu sehingga menghilangkan nyawa orang bernama Rasuki yang dibunuh oleh ABD, Halim alias kenek dan Slamet alias Pak Tin, Desa Sentol Laok Kecamatan Pragaan Kebupaten Sumenep. ” Saya minta sesuai perbuatan harus dihukum seumur hidup,” Sapraji keluarga korban.

Baca Juga :   Pelaksanaan Pasar Murah, DPRD Sumenep Warning Tepat Sasaran

Menurutnya, tuntutan tersebut sangatlah tidak sesuai dan sangat keberatan atas semua bacaan tuntutan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum(JPU). Padahal, berdasarkan hasil keterangan di persidangan, dua terdakwa telah mengakui telah melakukan pembunuhan dengan yang direncanakan.

“Apa lagi JPUnya tidak hadir dalam persidangan bacaan tuntutan, malah diwakili oleh yang lain, benar -benar kecewa pada penegak hukum khususnya di kebupaten Sumenep,” ungkapnya.

Sapraji menduga, kalau dalam kasus ini ada dugaan main mata dari pihak JPU dalam urusan kasus ini. Sebab, tidaklah adil dalam pembunuhan yang telah direncanakan dan kedua terdakwah telah mengakui hanya dapat tuntutan 18tahun dipotong masa tahanan. “Bagaiman hukum sekarang khususnya di sumenep, tak adil ini namanya,” tukasnya.

Baca Juga :   Putri Dewi Asal Pragaan Daya Lapor Polisi Diduga Dianiaya Suami Siri Alami Luka Lebam

Sementara, menurut perwakilan pembacaan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Sumenep mengatakan, “kami cuma membacakan hasil tuntutan jaksa dan tidak mau memberikan komentar sedikpun dalam perkara ini”, ucapnya. (Madi/Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *