SUMENEP, (TransMadura.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur selama tahun 2018 telah menangani sebanyak 27 perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan 11 perkara korupsi telah dilakukan penindakan, 8 perkara sudah masuk penuntutan dan 8 perkara sudah dilakukan eksekusi. Saat ini tersangka sudah dilakukan penanganan.
Salah satu kasus korupsi terbaru yang ditangani Kejari Sumenep, yakni kasus korupsi renovasi pasar Pragaan, dan Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Sumenep, Madura Jawa Timur.
Dari dua perkara tersebut penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni BR rekanan renivasi pasar pragaan dan KA selaku konsultan pengawas renovasi pasar Pragaan. Sementara FAH dan FA selaku rekanan proyek pemeliharaan jalan di Pulau Sapudi.
“Kami selama tahun 2018 ini melakukan serangakain penindakan yakni penyidikan 11 perkara, penuntutan 8 perkara dan ekseskusi 8 perkara yang sudah masuk dalam tahanan,” katanya.
Sementara uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2,9 miliar dari kasus korupsi. “Selain itu kami juga eksekusi denda kepada para terpidana sebesar Rp 250 juta,” tegasnya. (Asm/Fero/Red)