PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Jawa Timur menilai pendataan terhadap Tuna Grahita pada pemilu 2019 mendatang merupakan bentuk dari demokrasi yang mengedepankan moral.
Ketua DPD Nasdem Sri Sajekti Jeanette Sudjunadi mengatakan, bahwa setiap anak negeri harus didorong untuk tetap bisa menggunakan hak suaranya. Namun, dalam penggunaan suara tersebut haruslah mengedepankan prinsip moralitas dan profesionalitas.
“Kan tidak sembarangan orang gila yang bisa nyoblos. Jadi harus ikuti prosedur,” Ucapnya Jum’ at (23/11/2018).
Ia meminta agar KPU Pamekasan harus bisa melaksanakan pemilu dengan prinsip yang sudah disepakati. Ia menyambut gembira terhadap kebijakan pendataan orang gila untuk bisa menggunakan suara pada pemilu 2019 mendatang. Ia menyarankan dalam proses pendataan KPU Pamekasan harus profesional.
“Jadi yang dikedepankan itu jangan asal-asalan karena hal tersebut akan mencederai demokrasi,” Papar Jeanette.
Sebelumnya Komisioner ketua KPUD Pamekasan, Moh Hamzah berencana akan mendata Orang Gila agar bisa mencoblos. Pendataan orang sakit jiwa tersebut untuk merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 07 Tahun 2017 pasal 198 ayat 1, yang menyatakan orang gila disebut dengan sikap-sikap grahita.
“Orang gila Untuk pemilihan kali ini akan ada pendataan orang gila,” pungkasnya. (Mam/Red)


