banner 728x90
Tak Berkategori  

Pembahasan Tatib DPRD Sumenep Masih Rancu


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pembahasan perubahan tata tertib (tatib) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam kandas. Sebab, pembahasan tatib itu dihentikan karena deadlock. Itu terjadi karena tidak ada titik temu terkait pasal yang terjadi perdebatan.

Informasinya, perubahan tatib itu dilakukan sebagai dampak dari munculnya PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sehingga, legislator kota Sumekar membentuk pansus untuk membahas tatib baru itu.

banner 728x90

Sayanganya, pembahasan di Pansus itu deadlock. Sebab, diantara pasal dalam PP itu dinilai terjadi kontradiktif. Yakni, di pasal 17 dan pasal 23. Di pasal 17 ayat 3 salah berbunyi jika pembahasan raperda APBD 2019 dibahas di Banggar dan timgar.

Baca Juga :   PAD Stagnan, DPRD Sumenep Dorong Pemerintah Serius

Ketua Pansus Tatib Moh Subaidi menyampaikan, , dalam pasal 23 point B membahas dan memberikan persetujuan Rancanagan Perda tentang APBD yang diajukan kepala daerah.

“Di Pasal 17 hanya dibahas di Banggar, namun di pasal 23 mengisyaratkan DPRD yang harus membahas dan menyetujui. Jadi, secara keseluruhan anggota dewan, ” katanya

Lanjut Subaidi, sesuai Fakta dalam pasal ini, di internal pansus terjadi perdebatan, sehingga pembahasan tidak bisa dilanjutkan. Itu lantaran tidak ada titik temu. “Saat kami ke Provinsi juga diminta ke Kemendagri untuk meminta penjelasan lebih detil, ” ungkap politisi PPP ini.

Ketua komisi IV ini menuturkan, karena sampai detik ini belum ada kepastian dalam perdebatan, maka pembahasan dihentikan. Otomatis dikembalikan kepada pimpinan DPRD. “Sudah kami kembalikan kepada pimpinan dewan untuk meminta perpanjangan waktu, ” tuturnya.

Baca Juga :   Penggunaan Aset Pemerintah Untuk Bangunan Gerai KDMP Harus Jelas Legalitasnya

Ditanya terkait pembahasan APBD?, Dia menuturkan, soal pembahasan APBD tidak ada kendala dengan tatib. Jadi, bisa mengacu kepada tatib yang lama. “PP saja rancu, mengacu saja pada yang lama. Sebab UU MD3 masih berlaku, ” tukasnya.

Kabar yang berhembus di kalangan dewan, terhentinya pembahasan itu lantaran PP yang baru meniadakan pembahasan rancangan perda APBD di komisi.

Sebab, pembahasan itu terpusat di Banggar dan Timgar. Sementara, mayoritas masih menginginkan pembahasan di komisi dengan konterpat masing-masing. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *