SUMENEP, (TransMadura.com) – Kasus korupsi Pungutan Liar (Pungli) PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) tahun 2016-2017 Desa Prenduan, yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Maktum Shaleh sebagai tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah melakukan penahanan, Senin, 24 September 2018 lalu sesudah dilakukan pemeriksaan.
Namun hal ini, tidak sampai disini, Kajari Sumenep jangan hanya melirik sebelah mata sekdes sebagai pelaku Pungli PTSL, namun masih ada yang perlu dikaji yang juga bertanggung jawab atas kasus pungli PTSL Desa Prenduan.
“Prona pelaksana bukan hanya desa atau pelaksana bukan hanya panitia yang dibentuk oleh desa Sekdes sebagai ketua panitia,” kata Ach Supyadi SH Kuasa Hukum Sekdes Prenduan, Selasa (9/10/2018).
Sebab prona, kata Supyadi ini, juga melibatkan Stakeholkder yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, ketika terjadi pungli di tingkat Desa, seharusnya Kejari mengembangkan dan pungli tidak hanya dinikmati panitia tingkat desa, atau jangan-jangan mengalir ke pihak oknum BPN.
“Semestinya pihak kejaksaan melakukan penggalian hubungan pertanahan dengan desa, sejauh mana pelaksanaan prona, apa hanya hanya sebatas prona itu. mustahil desa melakukan pungli tanpa ada keterkaitan dengan pertanahan.
“Ini fakta sebagai kusa hukum sekdes, atas kejadian ditahannya klien kami. Sebab sebagian pungli yang dilakukan juga sebagian diberikan kepada oknum pihak BPN. dan terkait anggaran yang semestinya disampaikan secara tranparansi pihak BPN anggaran 150ribu perpemohan yang sudah ada aturan yang ditetapkannya. itu sampai saat ini tidak pernah ada pencairan terhap pihak desa atau ke panitia pelaksan. Itu yang menjadi pertanyaan besar, kemana anggaran 150ribu/pemohon kali sekian ratus pemohon,” ucap pengacara asal kepulauan ini.
Sehingga, lanjutnya, dengan tidak cairnya anggaran tersebut, itu menjadi pertanyaan besar, sebab anggaran itu tidak masuk ke desa, karena 150ribu dirinci oleh pemerintah untuk oprasional pelaksanaan diantara untuk materai dan pembuatan patok.
“Selama ini pihak BPN tidak pernah ada pencairan oprasional, BPN harus menberikan penjelasan transparanan terkait anggaran itu, sebab anggaran tersebut, tidak bisa langsung turun ke desa, yang seharusnya di Fasilitasi BPN, Ini Fakta yang disampaikan klien kami,” tegasnya.
Hal itu dugaan kuat, dengan mengalirnya dana tersebut, kata Supyadi sudah cukup beralasan kejaksaan untuk menduga pihak oknum BPN Juga melakukn pungli, malah ini sudah menilep uang negara. “Ini sudah lebih dari pada pungli, dugaan-dugaan oknum BPN tidak hanya pungli, tapi anggaran yang seharusnya dicairkan ke desa, namun sanpai saat ini tidak ada,” tukasnya. (Asm/Fero/Red)














