banner 728x90
Tak Berkategori  

Diduga Konspirasi Besar PT EML dan Pemkab, Kuasa Hukum Akan Pidanakan Bupati


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Persoalan sengketa lahan lokasi pengeboran ENC2 PT EML Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Jawa timur, semakin meruncing dari masalah sosialisasi masyarakat yang belum dijalani, juga sengketa lahan yang sampai saat ini belum terselesaikan dengan para ahli waris, bahkan sudah proses hukum.

Namun dengan hal ini sampai – sampai dari aktifispun mencoba untuk membela masyarakat yang dirasa tertindas/terzholimi dengan status lahan yang sampai saat ini nota beni sesuai leter c masih sah milik ahli waris , dengan mengajukan tuntutan penolakan kepada PT EML, melakukan aktifitas proses pengeboran ENC 2 yang sudah berjalan.

banner 728x90

Padahal, semua itu ada beberapa item yang belum dijalani dan masih proses hukum. Dalam hal ini koalisi LSM Sumenep, mengajukan pemasangan “baleho penolakan” kepada perizinan sumenep, namun ditolak dengan alasan bahwa tulisan penolakan adalah provokator dan mengandung sara.

Kuasa Hukum Koalisi LSM Sumenep, Fadly Prabhakti SH yang merupakan partner Ach Supyadi SH dan Rekan, mengatakan, sangat sesalkan tudingan pihak perizinan sumenep terhadap pihak koalisi LSM ini dengan bahasa provokatif, seharusnya perizinan bisa menelaah secara bersama.

Baca Juga :   Diskominfo Sumenep Sosialisasi Inovasi Layanan SiKapal, Kedaruratan Kapal Nelayan Lengkapi Perangkat Tombol Darurat

Bahasa yang diajukan itu, tulisan Keberatan kami cantumkan karena tidak adanya kejelasan tentang CSR dan kejelasan sharing persentase antara PT EML dengan Pemerintah Kabupaten.

“Provokatifnya dimana, justru itu aspirasi yang sebenarnya dan koalisi ini tujuannya untuk masyarakat yang terzholimi oleh pihak PT EML tersebut,” katanya.

Namun dengan hal ini, sudah ada kesepakatan diantara empat koalisi ini untuk melaporkan secara taktis ke Polda Jatim, justru yang akan dilaporkan adalah Bupati Sumenep, A Busyro Karim, sebab perizinan yang ada, semua pertanggungjawabannya adalah Bupati.

“Kami mengajukan perizinan sudah secara prosedural semua dipenuhi dan kata pengantarnyapun ada, lampiran sebagai persyaratannya juga ada dan surat pernyataan contoh balehonya, lokasinya sudah disebutkan. kenapa ada balasan secara tertulis penolakan, ini akan menjadi keseriusan kami untuk melaporkan Bupati, ada apa dibalik semua ini, bisa ada konspirasi besar diantara mereka” tandasnya.

Baca Juga :   Laporan Hasil Reses, Ketua DPRD Sumenep Sampaikan Bagian Amanah Sesuai Tatib

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM -PTSP) Kabupaten Sumenep, Abd Madjid, mengatakan sudah ada koordinasi dengan Dinas kominfo tentang isi tulisan yang akan dipampang dibaleho ternyata ditengarai profokatif. “kami sudah bilang kepada koalisi lembaga isinya supaya dirubah,” tuturnya.

Majid menjelaskan, terkait baleho yang mengundang provokatif mengundang sara dan semacamnya semuanya akan ditolak dan alasan ada tulisan CSR, apalagi sebut-sebut pemkab. “Pasti kami tolak,” jelasnya.

Ditanya apakah PT EML itu di beck up pihak pemkab..?, Majid membantah bahwa, migas itu sudah milik negara dan PT EML sudah bekerja sama SKK migas. ” lihat saja nanti,” kilahnya. (Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *