SUMENEP, (TransMadura.com) –
Rapat paripurna DPRD Sumenep, Madura Jawa Timur, tentang penyampain jawaban Bupati Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Perubahan Anggaran APBD 2018 di Aula Paripurna, Jum’at (7/9/2018).
Namun dalam sidang tersebut, Bupati memilih absen yang dihadiri Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang membacakan jawaban Bupati Sumenep walaupun tidak dihadiri orang nomor satu berjalan dengan penuh khidmat, sidang dipimpin Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma
Selain ketidak hadiran bupati, 19 anggota DPRD juga memilih absen.
“Jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 31 orang, 19 diantaranya tidak hadir,” kata Sekretaris Dewan Moh Mulai saat membacakan absensensi kehadiran Rapat Paripurna.
Menurutnya ketidak hadiran itu diakibatkan banyak faktor, yakni karena terdapat anggota dewan yang berhalangan tetap, cuti, mengundurkan diri dan juga tanpa ada keterangan. “11 orang tanpa keterangan,” jelasnya membacakan.
Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma tidak mempermasalahkan ketidak hadiran sejumlah anggota dewan.
Sebab, kata dia sampai saat ini belum ada aturan yang mengikat terkait kehadiran wakil rakyat di gedung Parlemen. “Tidak ada aturan karena ini bukan struktur pemerintah (legislatif), kalau salah sedikit digeser ke Maslembu. Ya happy saja, tidak masalah karena tidak ada. Pokoknya quorum tidak masalah, sudah sah,” katanya saat dikonfirmasi.
Hanya saja menurutnya kehadiran Anggota Dewan setiap Rapat Paripurna merupakan kewajiban yang harus dilakukan. “Tidak ada tolerir kecuali sakit. Tapi ini kembali lagi pada hati nurani masing-masing dan biarlah rakyat menilai,” tegasnya. (Red)


