PAMEKASAN, (TransMadura.com) – berkas remisi akan diberikan pada tanggal 17 Agustus setelah selesai upacara kemerdekaan Republik Indonesia ke – 73 , kepada 489 nara pidana (Napi) Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Sementara Rinciannya, 71 Napi dapat remisi satu bulan, 133 Napi dua bulan, 166 Napi tiga bulan, 85 Napi empat bulan, 26 Napi lima bulan, dan 8 Napi mendapatkan remisi enam bulan.
“Karena mendapatkan kelakuan Baik,” kata Kepala Lapas Klas II A Pamekasan, MH. Latief Safiuddin. Selasa (14/08/2018)
Dijelaskan,Remisi ini diberikan kepada Napi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan selama enam bulan berturut-turut berkelakuan baik
“Mereka tidak melakukan pelanggaran sama sekali,” pungkasnya. (Mam/Red)


