PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Dana hibah Untuk pondok pesantren dan masjid insyaallah cair bulan Juli 2018. Hal itu diungkapkan oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Syaifullah Farid Wadjdi.
“Insyaallah bulan Juli ini sudah selesai setelah data – data itu sudah clear insyaallah tentunya bisa dicairkan,” ucapnya Senin (16/07/2018) kemaren.
Syaifullah menjelaskan, dana hibah kurang lebih mendekati 3 Milyar, untuk yayasan dan pondok pesantren sampai sekarang masih tahap seleksi tergantung mekanisme yang berlaku.
Sementara Mekanisme pencairan itu, Pertama mengajukan proposal setelah itu diperiksa di bidang keuangan daerah kemudian ke bank jatim.
“Intinya dari kesra dan badan keuangan daerah kemudian ke bank jatim,” tukasnya
Untuk pondok pesantren harus berbadan hukum, minimal usianya 3 tahun. Sedangkan masjid tidak harus berbadan hukum, akan tetapi ada piagam dari kemenag tanda bukti kepemilikan tanah bangunan masjid itu sendiri..
“Pondok pesantren harus berbadan hukum, untuk masjid tidak usah,” pungkasnya. (Mam/Red)


