banner 728x90
Hukum  

Polres Hadiri Sidang Pra Peradilan di PN Sumenep


SUMENEP, (TransMadura.com) -Sidang pra peradilan yang diajukan oleh Romli atas penangkapan dan penetapan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kembali digelar, Senin, 2 April 2018.

Dalam sidang sebelumnya, Kapolres AKBP Fadillah Zulkarnaen dan Kapolsek Prenduan, AKP Moh Nur Amin sidang dengan agenda pembacaan permohonan, pada 23 Maret 2018 tidak hadir.

banner 728x90

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep itu, termohon diwakilkan pada Kapolsek Pragaan, Kapolsek Kangayan dan Kasubag Hukum Polres Sumenep. Sementara dari pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Syafrawi SH dan Syaiful Bahri.

Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.00 Wib dengan hakim tunggal Arie Andhika Adikresna. Persidangan itu berlangsung singkat, karena materi permohonan tidak dibacakan secara utuh oleh Majelis Hakim. Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa, 3 April 2018.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Kapolsek Prenduan AKP Moh Nur Amin mengaku siap untuk menghadapi persidangan selanjutnya. “Siap, kan besok jawaban dari kita,” katanya saat ditemui di PN Sumenep usai persidangan.

Sementara itu Kuasa Hukum Ramli Syafrawi mengapresiasi atas sifat koperatif dari termohon. Menurutnya, pengajuan pra peradilan itu dilakukan sebagai bentuk kontrol kepada penegak hukum.

Harapannya dalam menjalankan tugas, penegak hukum harus berpijak pada konstitusi yang ada. “Yakni KUHP dan Perkab Polri,” jelasnya.

Syafrawi menilai, penetapan Romli sebagai tersangka terdapat kejanggalan. Romli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 363 (1) ke 4e, 5eJo 56 (1) atau 480 KUHP.

Versi kuasa hukum Romlo, Romli tidak melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha Vixion dengan nonor polisi M 6232 BA atau sebagai penadah hasil tindak pidana kejahatan.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Melainkan Romli hanya dimintai bantu oleh Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah untuk melakukan memcari barang yang hilang milik warganya.

Sebab, ciri-ciri pelaku telah dikenali oleh pemilik sepeda motor. Sementara pelaku berinisial EL terkesan diabaikan. Informasi lain, EL baru diamankan pada 22 Maret 2018.

Atas dasar itu Romli mengajukan praperadilan ke PN Sumenep dengan tanda bukti Akta Penerimaan Permohonan Praperadilan dengan Nomor 1/Pid Pra/2018/PN smp.

Reporter : Asm
Editor : Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *