SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tekankan kepada eksekutif tidak lambat/lemot.
Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma menyampaikan, untuk pembahasan APBD tahun 2019 harus sama dengan pembahasan tahun 2018. Seperti yang diinginkan
“APBD 2018 disahkan pada 31 Oktober. Tahun ini pembahasan APBD paling awal diantara Kabupaten/Kota se Jatim,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada eksekutif kedepan untuk tidak lemmot untuk menyusun RAPBD untuk penyelesaian Pembahasan sesuai dengan diedline yang telah ditentukan dalam Peraturatura Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017.
Dalam peraturan itu ditegaskan apabila Legislatif dan Eksekutif tidak menyetujui sesuai waktu yang ditentukan, maka dipastikan akan diberikan sanksi. “Sanksinya eksekutif dan legislatif tidak diberikan semua hak keuangan selama enam bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, mengimbau dalam penyusunan RAPBD disesuaikan dengan hasil Musrembangdes hingga Musrembangkab. “Kami harap kedepan pembahasan APBD tepat waktu,” tegasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep Yayak Nurwahyudi mengatakan, dalam penyusunan RAPBD dipastikan akan mepertimbangkan hasil Musrembang. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat akan mengadakan kunsultasi publik guna mensingkronkan antara usulan masyarakat dengan program yang dicanangkan dimasing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Kita bisa pantau disana. Nanti kami lakukan selama sehari,” jelasnya.
Reporter : Asm
Editor : Red


