banner 728x90
Hukum  

Kasus Rastra Desa Kolo-Kolo, Pengamat Hukum Minta Kejari Profesional


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dalam proses laporan dugaan penyimpangan bantuan Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, yang dilaporkan ke Kejaksaan Nergeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Namun, hal itu Pengamat hukum asal Kabupaten Sumenep, Syafrawi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep profesional memproses laporan dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga sejahtera (Rastra) Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

banner 728x90

“Profesionalisme kerja harus didahulukan. Jika laporan itu sudah memenuhi sayarat segera lakukan penyelidikan,” katanya.

Sebelumnya, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melaporkan dugaan penyimpangan Rastra itu ke Kajari Sumenep pada tanggal 23 Februari 2018. Dalam laporannya, selama lima tahun terakhir, yakni sejak tahun 2013-2017 bantuan beras bersubsidi untuk warga miskin di Desa Kolo-kolo tidak pernah disalurkan pada penerima manfaat.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan aktivis LAKI, selama Kepala Desa Kolo-kolo menjabat, warga hanya satu kali menerima bantuan. Itupun bukan berupa beras melainkan uang senilai Rp40 ribu. Uang itu diduga kuat sebagai pengganti raskin. Karena perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum, mereka melaporkan kepada Kejari.

“Jika itu benar sepertinya masuk perbuatan melawan hukum. Selain karena menentang undang-undang dan peraturan, juga ada kerugian negara yang ditimbulkan didalam perbuatan itu,” jelas Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Sumenep itu.

Kendati demikian, pihaknya meminta Kejari segera menentukan sikap, apabila tidak memenuhi syarat, maka laporan itu segera dihentikan. “Jangan sampai Kejari terkesan menahan laporan warga, karena itu akan mengerus kepercayaan publik pada penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Sementara itu Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana mengaku belum menerima laporan. “Belum ada di meja saya mas,” katanya melalui pesan WA yang diterima awak media.

Kepala Desa Kolo-Kolo Seini, saat dihubungi melalui sambungan telefon selulernya tidak diangkat, walau kedengaran aktif, juga lewat pesan WhatsAApnya juga tidak dibalas. (Asm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *