SUMENEP, (TransMadura.com) -Misna, warga Dusun Daleman, Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Sumenep, melaporkan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganian yang dilakukan oleh Iin (terlapor) warga Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan bukti laporan, dengan nomor STPL/62/II/2018/Jatim/Res SMP tertanggal laporan 20 Februari 2018, sekira pukul 14:00 wib.
Awal peristiwa terjadinya laporan, pada selasa (20/02/2018) sekira jam 07 : 30 wib, pada saat Misna (Korban) berbelanja bahan belanjaan kepada Iin (Terlapor) di pasar lenteng.
Kemudian terlapor menduga, bahwa uang pembelian pelapor (korban) kurang Rp 12 ribu rupiah. Namun, terlapor tanpa ada basa – basi langsung mengambil belanjaan yang dipegang pelapor dan menempeleng berkali- kali sampai pelapor terjatuh, hingga dada pelapor diinjak- injak.
Akibatnya pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar dibagian pipi sebelah kanan dan kiri, bagian perut, juga dada merasakan sesak nafas. Hingga koraban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SKPT Polres Sumenep.
Humas Polres Sumenep Abd Mukid membenarkan dengan laporan tersebut. Sementara hasil proses penyidiakan masih ada di Pidana Umum(Pidum) “Itu masih diproses, hasilnya masih di penyidik Pidum” kantanya, minggu (25/02/2018)
Menurutnya, kedua belah pihak sudah diperiksa dan selanjutnya masih menunggu hasil dari penyidik. “Tunggu saja nanti saya tanyakan,” tandasnya. (Asm)














