banner 728x90
Hukum  

Cekcok Mulut Penjual Pentol Siram Istrinya Dengan Air Panas


SUMENEP, (Transmadura.com) —
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi pada Suryati Warga Dusun Sempangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, disiram dengan air panas oleh suaminya, rabu (27/12/2017.

Peristiwa terjadi sekira pukul 8:30 wib dirumah kontrakannya di Dusun Padurekso, Desa Kalinget Timur, Kecamatan Kalianget. Pada saat itu Suryati ( korban) sedang memasak pentol yang akan dijual oleh Suaminya Ponidi (30) pelaku.

banner 728x90

Namun, entah apa yang jadi masalah, keduanya terjadi cekcok mulut, dan tiba – tiba si suami mengambil air panas bekas olahan pentol dan langsung menyiramkan ke tubuh istrinya.

“Karena tubuhnya merasa kepanasan, korban langsung lari kekamar mandi,” kata Humas Polres Sumenep, Abd Mukid.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Menurutnya, korban langsung dilarikan ke Polindes setempat oleh Suaminya dibantu tetangganya untuk dilakukan penanganan pertana.

“Setalah itu korban dibawa ke Puskesmas kalianget untuk dilakukan perawatan medis,” katanya.

Korban mengalami luka melepuh ditubuh bagian kanan mulai dari bawah ketiak hingga betis sebelah kanan. ” Akibat perbuatanya, pelaku terkena Pasal 44 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan Ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (Asm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *