banner 728x90
Hukum  

9 Orang Pemain Judi Ditangkap Polisi Di Rumah Kosong


SUMENEP, (Transmadura.com) —
Polisi Sektort (Polsek)Talango ringkus 9 pelaku perjudian kartu remi ditempat rumah kosong milik Kacung Dusun Masjid, Desa Talango, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu 2 Desember 2017.

Penangkapan bermula polisi mendapatkan laporan dari warga setempat, bahwa dirumah kosong milik kacung sering dijadikan tempat main perjudian.

banner 728x90

Hal itu kanit intelkam langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil tersebut sudah A1 yang dipimpin langdung kepala Polisi Sektort Talango melakukan penangkapan gabungan dari polsek talango dan Pos Ramil Talango.

“Kartu di kocok setelah itu di bagikan kepada para pemain sebanyak tiga lembaran dan apabila kartu penjudi berjumlah 30 dialah pemenangnya dan berhak mengambil uang yang di taruh di tengah,”kata Humas Polres Sumenep Suwardi.

Menurutnya, 9 tersangka langsung di bawah pada hari minggu 3 Desember 2017 ke Polres Sumenep dengan pengawalan Sat Shabara Polres Sumenep yang di Pimpin langsung oleh Waka Polres Sumenep. ” 9 tersangka terancam pengetrapan pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e, 3e dan ayat 3 KUHP pidana,” ungkapnya.

Baca Juga :   Press Reliase Dandim 0827/Sumenep: Penemuan 35 Kg Narkoba Baru Terbesar di Perairan Jatim

Inilah daftar nama yang sudah dilakukan penangkapan :
1. ABD RAHMAN SABIBI (AMANG), umur 56 tahun, Swasta, Alamat Dusun Pasar Daya Desa Talango.
2. SARBINI, umur 42 tahun, swasta
alamat Dusun Karengan Laok Desa Talango.
3. HENDRI GUNAWAN, umur 36 tahun, swasta, alamat Dusun Pasar Daya, Desa Talango.
4. YONGKI, umur 28 tahun, swasta, alamat Dusun Guntong Desa Essang.
5. MASNITO, umur 43 tahun, swasta, alamat Dusun Jubluk Barat Desa Gapurana.
6. MANTRI, umur 38 tahun, swasta alamat Dusun Masjid Desa Talango.
7. SYAIFUL RAHMAN, umur 35 tahun, swasta, alamat Dusun Masjid Desa Talango.
8. EDY SANTOSO, umur 34 tahun, swasta, alamat Baru Desa Talango.
9. RUSLAN alias IYUK. umur 40 tahun, swasta, alamat Dusun Tanjung Alang Desa Padike.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Sementara Barang Bukti yang diamankan satu set kartu remi,
satu tikar warna abu abu, 6 HP terdiri dari Merk EVERCROSS 1 buah, NOKIA 2 buah, OPPO 1 buah, NEXCOOM 1 buah, HP merk SAMSUNG 1 buah, 2 buah korek api dan 7 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16, serta 2 bungkus rokok Sampoerna mild, dan 1 bungkus rokok diploma.

Barang Bukti lain berupa uang sebesar Rp 4.864.000 (empat juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 41 lembar.
Pecahan Rp 50.000 sebanyak 14 lembar.
Pecahan Rp 20.000 sebanyak 1 lembar.
Pecahan Rp 10.000 sebanyak 4 lembar.
Pecahan Rp 5000 sebanyak 2 lembar.
Pecahan Rp 2000 sebanyak 5 lembar.
Pecahan Rp 1000 sebanyak 4 lembar. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *