banner 728x90

Dua Orang Pemuda Diciduk Polisi Karena Mengkonsumsi Narkoba


SAMPANG, (Transmadura.com)–
Dua orang pemuda berinisial R (24) dan AR (21) asal Jalan Bahagia, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota, Sampang, Madura, Jawa Timur, berurusan dengan polisi setempat.

Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar mengatakan, kedua pemuda tersebut diringkus di Jalan Raya Desa Baruh, Kecamatan Kota, Selasa, 31 Oktober, sekitar pukul 15.30 wib. Kedua pemuda ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.

banner 728x90

Lanjut Tofik, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pemuda tersebut statusnya hanya mengonsumsi narkotika.

“Dua pemuda ini diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan akhirnya dibekuk tanpa perlawanan oleh petugas. Kedua pemuda ini masih saudara Sepupu,” ucapnya, Kamis, 2 November 2017.

“Mereka dijerat dengan  pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun,” tegasnya. (Red)

banner 336x280
Baca Juga :   Press Reliase Dandim 0827/Sumenep: Penemuan 35 Kg Narkoba Baru Terbesar di Perairan Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *