SUMENEP, (Transmadura.com) –
Terkait dugaan adanya Pengawas Pemilu (Panwaslu) ditingkat Kecamatan yang rangkap jabatan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Moh Amin tidak mau berkomintar.
“Biar langsung ke Kabupaten lah,” kata Ketua Bawaslu Jatim Moh Amin, saat dikonfirmasi media melalui sambungan teleponnya, Senin, 30 Oktober 2017.
Disinggung soal beredarnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Panwaslu Trenggalek Nomor 05/BAWASLU-PROV.Jl-27/X/2017 tertanggal 23 Oktober 2017, Amin juga ogah berkomentar.
“Ia langsung ke kabupaten, komisioner ya,” jelasnya.
Dalam surat tersebut berisi dua poin penting, petama polemik dobel job pendamping desa PKH dan pendamping pertanian dan poin dua saran dari Ketua Bawaslu RI pendaftar belatar belang Pendaming PKH, Dana Desa, atau Pendamping Kementian Pertanian dan Guru Sertifikasi.
Untuk itu Panwalu Kabupaten Trenggalek memutuskan untuk menunda pengumuman hasil tes wawancara sampai terbitnya SE dan atau surat keputusan bersama.
“Jabatan itu urusan lembaga masing-masing, di kita tidak ada larangan, langsung ke panwas kabupaten begitu,” jelasnya
Sayangnya saat dikejar tidak adanua larangan itu, Amin terdengar kurang berkenan saat terus dikejar pertanyaan awak media. “Dimuatnya sepotong-sepotong, Saya dengan berita kemarin. Lebih ke kabupaten. Tidak, ke kabupaten saja. Saya kemarin belain malah sepetong-sepotong dimasukan, mohon maaf makasi,” katanya sambil menutup sambungan teleponnya. (Asm/irwan)