banner 728x90

IVID Meragukan Kemapuan Komisioner Panwaslu Sumenep


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Tiga komisioner Panitia Pemilu (Panwaslu) Sumenep diragukan kemampuannya baik dari sisi ilmu pengetahuan (sain) maupun ke mampuan kemampuan undang-undang kepemiluan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) Jawa Timur, Zamrod Khan, bahwa merasa prihatin dengan kemapuan Panwaslu ditingkat kabupaten, maupun Kecamatan. “Saya memprihatinkan komposisi sekarang, baik level Kabupaten ataupun Kecamatan,” katanya saat ditemui di Sumenep, 24 Oktober 2017.

banner 728x90

Menurut Zamrod, salah satu alasan kekhawatiran tersebut karena komisioner Panwaslu merupakan pandatang baru. Sehingga membutuhkan waktu lama untuk memahami UU yang berkaitan kepemiluan.

Apalagi kata mantan Komisioner Panwaslu Sumenep UU yang baru disahkan, yakni Nomor 7 tahun 2017 tentang Kepemiluan cukup rumit.

Dalam UU tersebut terdapat beberapa item yang harus dipahami. Salah satunya tentang penyelenggaraan Pimiligan Gubenur (Pilkada), Pimilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemilihan Presiden. Semua aturan itu termaktub dalam satu UU yang sebelumnya terpisah.

Baca Juga :   Dorong Legalitas Pengusaha Rokok Lokal di Sumenep, Forpam Gelar FGD

“Meskipin diadakan Bimtek (Bimbingan Tehnis) tidak menjamin 100 persen bisa faham. Karena untuk memahami subtansi UU itu butuh waktu panjang,” tegasnya.

Salah satu akibat minimnya pengetahuan tiga komisioner itu, menyebabkan proses pemilihan pengawas panitia pemulu tingkat kecamatan (Pilwascam) ‘amburadul’. Sehingga menimbulkan perspektif buruk dikalangan masyarakat.

Padahal kata pria yang juga sebagai pengurus harian Indoneia Vite’s For Electral Entegrity Jawa Timur itu Panwascam merupakan ujung tombak Panwaslu Kabupaten. Sehingga yang terpilih jadi Komisioner Panwascam harus orang yang berpengalaman dan mempunyai kemampuan dan memahami UU Kepemiluan, utamanya dibidang penegakan hukum Pemilu.

Sementara saat ini lanjut Zamrud, berdasarkan amatannya banyak pendatang baru yang tingkat pengalaman dan kemampuannya belum diketahui. “Kami khawatir nanti saat pemilihan Gubernur menyisakan masalah,” jelasnya.

Baca Juga :   Bupati Sumenep Klaim Kerapan Sapi Tidak Sekedar Hiburan

Kendati demikian, dirinya sebagai warga negara yang baik tetap menghormati hasil rekrutmen yang dilaku Komisioner Panwalu. Selain telah melalui tahapan, yang masuk tiga besar merupakan hasil keputusan.

“Nah oleh karena itu kita harus berfikir positif, dan mari kita kawal bersama. Jika ada pelanggaran silahkan laporkan saja ke Bawaslu Propinsi, Pusat maupun ke DKPP. Karena itu dibenarkan oleh UU,” tegasgasnya.

Terpisah Ketua Panwaslu Sumenep belum bisa dimintai keterangan. Saay dihubungi melalui sambungan dua telepon genggamnya tidak aktif.

Diketahui, pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan ‘titipan. (Asm/irwan)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *