banner 728x90

Yapasti Akan Tempuh Jalur Hukum, Buntut Pengelolaan Asta Tinggi


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Pihak yayasan penjaga asta tinggi (Yapasti) akan mempertahankan status pengelolaan asta tinggi dan tanah percaton milik keluarga raja Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebab, saat ini tanah seluas 12 hektar versi Yapasti telah dikuasai pihak lain, dengan mengatasnamakan pengelola asta tinggi dengan berkedok dibalik Yayasan Penambahan Somala (YPS).

banner 728x90

Hal itu dikatakan oleh RB Taufikurrahman yang mengaku keturunan dari keluarga keraton yang bernama Pangeran Anggadipa atau Karang Toroy. Pangeran anggadipa berkuasa di Sumenep sejak 1626-1644.

Menurutnya, sesuai bukti-bukti kepemilikan termasuk liter C masih atas nama keluarga besar dirinya. “Lahan seluas 12 hektar itu di Letter C atas nama nenek saya,” kata RB Taufiqurrahman.

Baca Juga :   Aksi Jumat Berkah, Babinsa Kota Berbagi Nasi Kotak Gratis

Dikatakan, sesuai silsilah tanah percaton itu diberikan kepada RB Abd Sakur selaku keturunan pangeran Anggadipa atau Karang Toroy. Kemudian RB Abd Sakur mempunyai keturunan bernama RB Mohammad Rifa’e, dan RB Mohammad Rifa’e mempunyai keturunan bernama RA Aminatussyahro. “Sementara RA Aminatussyahro ini adalah ibu saya,” jalasnya.

Dengan begitu, kata RB Taufiqurrahman orang yang mengklaim tanah hak atas nama RB.Abd Sakur itu,akan kami gugat.

Oleh sebab itu, pihaknya akan menggugat pemindahan tanah tersebut, sehingga bisa dikembalikan kepada ahli waris yang sah secara hukum. “Yang jelas pasti kami gugat nanti, karena sudah jelas kami yang mempunyai hak atas tanah itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua YPS Mohammad Amin mengatakan tidak ada maksud untuk merebut tanah percaton. Dirinya saat ini fokus untuk memperbaiki struktur kepengurusan penjaga asta tinggi.

Baca Juga :   Dorong Legalitas Pengusaha Rokok Lokal di Sumenep, Forpam Gelar FGD

Sementara untuk tanah percaton dikabarkan hendak dikuasi pihak lain yang tujuannya untuk dijual. “Kabarnya ada yang sudah bayar DP Rp1 miliar, ada Rp100 juta. Makanya saat itu kami tindak lanjuti ke BPN (badan pertanahan nasional) untuk dibloki dipertanahan dan jangan dilanjut,” ungkapnya.

Ditanya munculnya liter C, menurut Amin itu sudah terjadi sejak sekitar tahun 1968. Saat itu dilokasi tanah percaton masih belum tertata seperti saat ini.(Asm/irwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *