banner 728x90

Puluhan WNA Di Madura Harus Berurusan Dengan Pihak Imigrasi


PAMEKASAN, (Transmadura.com) –
Puluhan warga negara asing (WNA) harus berurusan dengan pihak imigrasi. Sebab kedatangan mereka ke Madura melanggar aturan. Sebagian di antara mereka harus dideportasi ke negara asal.

Kasubsi Insarkom dan Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan Redi Restuanto menjelaskan, sekitar 21 WNA melanggar administrasi keimigrasian. Data tersebut terhitung selama Januari–Oktober.

banner 728x90

Bentuk pelanggaran mereka kebanyakan melebihi waktu izin tinggal. Seharusnya hanya 60 hari, tapi mereka tinggal di Madura lebih lama. Ada juga yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Bagi mereka yang melanggar administrasi keimigrasian, harus memenuhi sanksi. Di antaranya, deportasi dan membayar denda. Mereka yang dideportasi adalah warga asing yang tidak mampu membayar denda.

Dari beberapa pelanggaran itu kebanyakan karena kawin campur. Misalkan TKI di Malaysia kawin dengan orang Bangladesh atau India. Saat pulang ke Madura, mereka menggunakan akses bebas visa atau visa yang hanya 30 hari.

“Jumlah tersebut diketahui setelah kami melakukan tindakan secara bertahap kepada mereka. Jadi orang asing juga banyak yang datang ke Madura,” tegasnya Selasa (10/10/2017).

”Yang tidak memiliki dokumen kita serahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi selama menunggu pelaksanaan pendeportasian,” terangnya.

”Apabila mampu membayar denda selama melebihi batas waktu izin tinggal yang bersangkutan, dapat diberi izin perpanjangan kembali,” terangnya.

”Sampai di sini mereka tidak memperpanjang, tapi mereka malah tetap tinggal. Jika mereka dideportasi, dikembalikan ke negaranya dan dicekal masuk ke Indonesia,” pungkasnya. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *