banner 728x90

Pemuda 18 Tahun Menyimpan Barang Haram


Sumenep, (Transmadura.com) –
Simpan narkoba jenis sabu, Moh Kutsilah (18) Warga Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi, Minggu (24/9/2017) sekitar jam 14.00 Wib.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan bahwa penangkapan tersangka barawal dari tertangkapnya Matjuri pada Rabu (13/9/2017) sekitar jam 14.00 wib oleh anggota Polsek Ambunten.

banner 728x90

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah milik Supandi Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep.

Suwardi menambahkan, dengan keterangan tersebut anggota Polsek Ambunten melakukan penyelidikan, ternyata terlapor sedang berada di rumah Supandi dan langsung dilakukan penggerebekan.

“Tersangka Matjuri mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu dibeli dengan cara patungan dengan Moh. Kutsilah,” jelasnya, Senin (25/9).

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

“Saat diintrogasi Moh. Kutsilah mengakui kalau sabu yang dimiliki tersangka Matjuri adalah hasil patungan,” imbuhnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga bekas sabu, satu plastik klip berisi sabu seberat kl 0,35 gram.

“Atas perbuatan kedua tetsangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 (1) subs pasal 127 (1) huruf a UU RI NO. 35 TH 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Asm/irwan)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *