Sumenep, (TransMadura.com) —
Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, bekuk tiga pelaku saat melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di jalan raya gapura tepatnya Di pinggir jalan Desa Andulang Kecamatan Gapura, Sumenep sabtu 16/09/2017. Jam 16:30 wib.
Ketiga pelaku bernama Emiyullah warga Dusun Gedungan, Desa Gedungan Kecamatan Batuan, Sumenep.
Hartono warga Dusun Pato’an, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep.
Agus Sahbyanti Dusun Batu Bintang, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang Sumenep.
Sebelum Satreskoba melakukan penangkapan tiga pelaku, bermula dapat informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. ” Dapat informasi masyarakat bahwa ada yang mau lakukan transaksi narkoba,” kata Kapolres Sumenep AKBP H. josep Ananta Pinora, melalui Kabag Humas.
Menurutnya, polisi melakukan penyelidikan Berdasarkan informasi bahwa terlapor Emiyullah dan Hartono berada di sekitar simpang tiga Desa Andulang Kecamatan Gapura, Sumenep dan langsung melakukan penggerebekan dimana kedua terlapor posisi berada diatas sepeda motor.
“Saat itu terlapor Emiyullah sempat membuang bungkus rokok Sampoerna mild dan setelah diamankan didalamnya berisi potongan sedotan plastik warna merah, setelah dibuka tedapat 1 poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, terlapor mengakui bahwa barang miliknya,” ungkapnya
Berikut barang buktinya ketiga tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dari hasil interogasi bahwa kedua terlapor membeli sabu tersebut hasil sumbangan tepatnya di warung makan sekitar terminal Arya Wirarja Kabupaten Sumenep.
“Ketiganya, terancam Pasal 112 ayat (1) jo psl 132 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Asm/irwan)