banner 728x90

Beberapa Pasar Tradisional Tidak Bersertifikat


Sampang, (Transmadura.com) –
Dari 25 pasar tradisional di Sampang, tidak semua lahan dilengkapi sertifikat. Tiga diantaranya belum bersertifikat. Di antaranya, Pasar Bringkoning dan Pasar Tanah Pote, Kecamatan Banyuates, serta Pasar Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong.

Luas lahan tiga pasar itu secara keseluruhan 8.215 hektare. Pasar Bringkoning 6 ribu hektare. Pasar Tanah Pote 1.000 hektare. Sedangkan Pasar Dharma Tanjung sekitar 1.215 hektare.

banner 728x90

Menurut yang di langsir Radarmadura, Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang Bambang Indra Basuki menyatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk menyertifikat lahan tiga pasar tersebut. Pertama, melakukan pengukuran. ”Kemudian, kami ajukan ke BPN untuk disertifikat,” katanya. Sabtu 9 September 2017.

Dari tiga pasar itu, ada satu lahan pasar yang bermasalah karena diklaim milik warga. Yakni, Pasar Bringkoning. Sementara proses sertifikat lahan pasar tersebut belum bisa dilakukan tahun ini.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

”Semua tahapan pembebasan lahan Pasar Bringkoning sudah kami lakukan. Saat ini prosesnya kami limpahkan ke pengadilan. Kalau Pasar Tanah Pote dan Dharma Tanjung sudah tidak ada masalah. Ditargetkan bisa tuntas di tahun ini,” terangnya.

Kepala BPN Sampang Joko Pulonggono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan sertifikat lahan pasar tradisional. Saat ini masih tahap proses. ”Kami menerima dua pengajuan serrtifikat lahan pasar tradisional, yakni pasar Tanah Pote dan Pasar Dharma Tanjung. Kemungkinan, sertifikat itu selesai November mendatang,” kata Joko.

Ketua Komisi II DPRD Sampang Abdullah Mansyur meminta pemkab serius menyertifikat semua lahan pasar tradisional. Sebab, sertifikat tersebut penting untuk menjaga aset. ”Terlebih jika pemkab sudah memiliki bukti surat kepemilikan lahan,” katanya.

Baca Juga :   Kades Rombiye Timur Dapat Penghargaan SMSI Award 2025 Desa Inovatif

Politikus PKB itu mendesak BPPKA mengupayakan sertifikat tiga lahan pasar tersebut. Jika di kemudian hari ada kendala atau permasalahan, pemerintah bisa menunjukkan berkas-berkas itu. ”Ini demi kemajuan pasar dan mendorong perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *