Transmadura.com, Sumenep –
Ada perahu melintas bermuatan kayu di antara perairan Desa Saur Saebus dengan Desa Saseel, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dari Informasi tersebut anggota Polsek Sapeken langsung melakukan penyelidikan dan diketahui sekitat pukul 06.30 wib, memang ada sebuah perahu melintas bermuatan kayu di perairan antara Desa Saur Saebus dengan Desa Saseel dan pada saat diberhentikan dan ditanya perlengkapan dokumennya, ternyata tidak ada sama sekali.
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken mengamankan perahu bood dengan bermuatan 4 kodi kayu jati yang diduga hasil ilegal loggin. Senin 21 Agustus 2017 Sekitar pukul 06.30 Wib.
“Karena tidak mengantongi dokumen lengkap, akhirnya perahu bermuatan kayu jati dan lima orang langsung diamankan ke Polsek Sapeken,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Rabu 23 Agustus 2017.
Adapun identitas kelima orang tersangka diantaranya, Sunaryo (35), Suharsono Aks Mono (32), Hendra Kurniawan (20), Sukardi (23), Mohari (42), Semua sama-sama Dusen Pajan Barat, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Barang Bukti (BB) yang diamankan sebuah perahu kayu jenis bood warna putih, dan 4 kodi kayu jati.
“Saat ini kelima tersangka masih dilakukan pemeriksaan Polsek Sapeken,” ujarnya. (Asm/irwan)