banner 728x90

Kades Tersangkut Korupsi Langsung Dinonaktifkan


TransMadura.com, Sumenep – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut selama setahun terakhir, ada empat Kepala Desa yang sudah terbukti korupsi.

Tiga diantaranya berkaitan dengan kasus penyelewengan pendistribusian beras untuk warga miskin (Raskin atau Rastra), dan satu Kades lagi terbelit korupsi hak tanah milik desa menjadi sertifikat milik pribadi di BPN Kabupaten Sumenep, pada Tahun 2014-2015.

banner 728x90

“Sejauh ini, ada empat Kades yang sudah terbukti korupsi,” kata Kepala Dinas PMD Sumenep, Ahmad Masuni, Selasa (15/8/2017).

Dijelaskan Masuni, mereka adalah Kades Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk M Ikbal, Kades Lapa Laok Kecamatan Dungkek A Suud, Kades Poteran Kecamatan Talango Suparman dan Kades Kalimook Kalianget Nurhamin.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Apresiasi Tradisi Haul Akbar dan Jamasan Pusaka Leluhur di Desa Aengtongtong

“Untuk kasus yang membelit Kades Lapa Laok, saat ini masih banding setelah divonis 1 tahun lebih oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” paparnya.

Sementara perkara korupsi kades Poteran, Suparman masih dalam proses persidangan, dan sejauh ini hanya Kades Guluk-Guluk, Ikbal yang divonis 1 tahun kurungan penjara tanpa melakukan banding.

Sedangkan Kepala Desa Kalimook, Nurhamin yang terlibat kasus dugaan korupsi hak tanah, kabarnya saat ini telah divonis, namun masih banding.

“Setiap Kades yang tersangkut tindak pidana korupsi, maka dipastikan langsung dinonaktifkan dari jabatannya,” tegas dia.

Kendati demikian, pemberhentian pimpinan tertinggi ditingkat desa itu, akan dilakulan ketika kasus yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan. (Asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *