banner 728x90

Kajari Sumenep Dimutasi, Dugaan Ungkap Kasus Korupsi


Transmadura.com, Sumenep —
Bambang Sutrisna, Kepala Kejakasaan Negri ( Kajari) Sumenep, Madura , Jawa Timur, dimutasi setelah Kejaksaan Agung ( Kejagung) dari informasi yang beredar telah mengeliarkan Surat Keputusan ( SK) mutasi.

Dengan dimutasinya Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna diduga karen telah mengungkap beberapa kasus korupsi di jajaran Pemerintah Sumenep, Madura, Jawa Timur.

banner 728x90

Beredarnya Surat Keputusan (SK) mutasi Kajari, dari informasi yang menjadi rumor telah dikeluarkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), diterima oleh pihak Kejari Sumenep sekitar 16 Juli 2017. Bambang Sutrisna akan meninggalkan Sumenep sekitar 27 Juli dan memulai bekerja dijabatan baru sebagai Kasi Pembinaan di Kejati Sumatera Barat.

Sementara identitas penggantinya belum diketahui namun yang pasti warga Negara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari di Daera Aceh.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negri Sumenep Bambang Sutrisna, jika dirinya dalam waktu dekat akan segera menempati jabatan baru di luar Sumenep. “Per 27 Juli saya dipindah ke Padang,” katanya.

Baca Juga :   Anggota DPRD Sumenep, Hosnan Abrori Himbau Warga Waspada Saat Mudik

Dari beberapa tahun, Selama Kajari dijabat oleh Bambang Sutrisna hal yang dilakukan telah mengungkap kasus korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk. Selain itu empat kasus pemeliharaan danpembangunan jalan di Jalan Bragung Kecamatan Guluk-Guluk – Prancak Kecamatan Pasongsongan, penyimpangan pendistribusian raskin untuk Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean dan kasus penjualan tanah percaton Desa Kalimook Kecamatan Kalianget

Selain itu, kasus raskin Desa Pakondang, Kacamatan Rubaru, bantuan hibah yang bersumberkan dari Pemprov Jatim Rp600 juta tahun 2014 untuk alokasi pembangunan tambatan perahu di Kecamatan Dungkek yang disinyalir dikerjakan tidak sesuai juknis. Sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara, serta kasus Raskin di 7 Kecamatan Kapulauan tahun 2008. Sementara Status tiga perkara itu telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus yang sempat ditangani Kejari Sumenep adalah kasus dugaan korupsi di PT Wira Usaha Sumekar (WUS).

Baca Juga :   Anggota Dewan Sumenep Warning Kelayakan Armada Mudik Lebaran Sesuai Standart

PT WUS adalah BUMD Pemkab Sumenep yang mengelola beberapa usaha, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bengkel, dan lapangan futsal. PT WUS juga ditunjuk sebagai pengelola dana ‘participating interest’ (PI) sejumlah perusahaan migas yang melakukan ekplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di daerah setempat.

Kasus yang berpotensi merugikan miliaran rupiah dan menyeret beberapa orang penting di Sumenep itu diambil alih Kajati Jatim dan status perkara itu dikabarkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari hasil hasil rekor pada Tahun 2016 Kejari Sumenep mendapat rengking pertama dalam pengungkapan korupsi, dan nomor tiga untuk Kejari Kelas II se Jawa Timur.

Tapi dengan nilai tersebut, Bambang mengaku tidak memperdulikan meskipun prestasi yang didapat dipromosikan ke Kejagung untuk naik pangkat. “Prinsipnya kami bekerja dan bekerja. Diam tapi bekerja,” tandasnya.(Asm/ hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *