banner 728x90
Hukum  

Polisi Tangkap Dugaan Pembuat 3 Karung Lebih Petasan


Transmadura.com, Sumenep –
Polisi setempat ringkus pelaku dugaan pembuat petasan 3 karung jenis sreng dor dan 2.100 buah lainnya siap edar.

Pelaku yang diduga pembuat petasan bernama Ahmad (43) warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap pada 20:30 wib rabu 22 juni 2017 dengan barang bukti ( BB) lebih 3 karung sreng dor dan 2.100 barang yang siap edar.

banner 728x90

“Pelaku termasuk barang bukti diamankan di rumahnya oleh tim Resmob,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.

Terungkapnya pelaku berawal dari informasi warga sekitar yang menyebutkan bahwa setiap hari pelaku membuat sreng dor dan menjual.

“Anggota bergerak cepat melakukan pengintaian dan penggerebekan. Ternyata benar tersangka sedang membut sreng dor di salah satu kamar rumahnya. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Barang bukti yang diamankan, selain 3 karung slongsong sreng dor dan 2.100 sreng dor siap edar, juga ditemukan 3 plastik berisi serbuk warna silver seberat 1,5 kg dan 1 buah toples plastik berisi serbuk warna silver seberat 3,5 kg, serta seperangkat alat pembuat sreng dor lengkap dengan timbangan.

Pelaku yang saat ini masih menjalani proses penyidikan, dijerat pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang handak.(Asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *