Transmadura.com, Sumenep – Lagi – lagi Satuan Reserse Kepolisian Sumenep, Jawa Timur berhasil menangkap Samsul Arifin (35) yang diduga pengedar Narkotika setelah mencoba menghilangkan barang bukti berupa dua plastik klip kecil yang berisi barang haram tersebut jenis sabu.Kamis 16/02/2017.
Pria asal Dusun Panggung, Desa Banuaju Timur, Kecamatan Batang-Batang, itu tangkap saat berada di jalan setapak Desa Bilangan Kecamatan Batang-Batang, Kamis 16 Februari 2017 sekitar pkl 20.30 Wib.
“Sebelum diamankan yang bersangkutan sempat menjatuhkan barang bukti, mungkin saja mencoba untuk mengelabuhi petugas agar tidak digeledah,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jum’at 17/12/2017.
Penangkapan tersebut berdasarka surat laporan LP/ 35 /II/2017/Jatim/Res. Smp/ tertanggal 16 Februari 2017, Sp-sidik/ 18 /II/2017/Satreskoba, pada 16 Februari 2017, Sp-Lidik/ 09 /II/ 2017/Satreskoba, tertanggal 14 Februari 2017.
Berdasarkan hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pocket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang berisi 1 gram rinciannya sati plastik kecil berisi 0,86 gram, dan satu plastik klip kecil berisi 0,14 gram.
Selain itu, polisi juga mengamanka satu buah HP merk Bellphone warna hitam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam M 6093 WE.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria yang berprofesi sebagai petani itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status kurir. Saat ini semua barang bukti dan juga tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya, Samsul Arifin dijerat dengan pasal 114 (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas sepuluh tahun penjara,” tegas mantan Kapolsek Kalianget itu. (Asm/hy).