SUMENEP, (TransMadura.com) –
Tanah PT Garam (Persero) seluas 54 meter yang dituding di serobot H. Abdur Rahman, sebab berdiri gudang, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
H. Abdurrahman tidak menyangkal, bahwa tanah itu bukan miliknya. Namun tanah tersebut dibenarkan milik perusahan BUMN PT. Garam (Persero) Kalianget, “Memang benar tanah itu milik PT. Garam,” ngakunya.
Namun, jelas Abdur, rencana mendirikan gudang di atas tanah milik PT. Garam itu, tanah yang tidak dipakai, melainkan tidak produktif yang di pinjam tempat sejak tahun 2017. Sehingga, mendirikan itu sudah melalu secara prosedural surat permohonan.
“Saya sudah pernah mengirim surat pengajuan hak pakai (Sewa) ke pihak PT.Garam, namun sampai saat ini belum ada respon,” ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, bangunan gudang itu, bukan permanen dan dijadikan tempat perlengkapan terop. Namu tetop tersebut, juga keperluan masyarakat untuk kifayah dipakai secara gratis. “Itu tempat untuk kepentingan masyarakat sekitar ketika ada acara pengantenan itupun diminta hanya 50 persen,” ucapnya.
Selain itu, jelas pria yang juga sebagai pengurus parpol ini, tanah milik PT Garam yang tidak produktif ini, diklim diserobot oleh dirinya. Namun klim itu terlalu berlebihan tanpa dasar jadi asbun (asal bunyi). Padahal,di lokasi tersebut sudah banyak ratusan rumah berdiri, bukan hanya miliknya saja. Melainkan ratusan rumah rumah yang lain berdiri di tanah tersebut.
“Disana banyak berdiri rumah di tanah milik BUMN itu,tidak hanya saya, saya itu yang terakhir pinjam lahan yang sebelumnya banyak ratusan rumah berdiri,” tuturnya.
Sehingga, terang Abdur, kalau ingin tempat itu mau digusur, pihaknya, tidak keberatan, melainkan harus dilakukan secara profesional semua rumah yang berdiri di lokasi tersebut harus digusur semua.
“Kami tidak menyalahkan PT. Garam dan Pemerintah Desa. seandainya tanah itu mau dipakai kepentingan PT garam, siap untuk dibongkar, tapi harus adil semua di bongkar tidak tebang pilih,” harapnya.

Pihaknya, meminta kepada PT Garam untuk memberikan kebijakan tanah yang tidak produktif itu, agar dibuatkan MoU sewa. “Kami lebih awal mengajukan permohonan dan PT Garam bijak untuk menyikapi persoalan ini,” kata Abdur Rahman.
Sebab, mendirikan gudang itu, pihaknya sudah melakukan prosedur dengan mengajukan surat ke PT Garam sejak tahun 2017 lalu, bahkan 2020 ini memperbarui surat pengajuan kontrak hak pakai tanah, namun sampai saat ini belum ada jawaban.
“Saya sudah mengajukan surat permohonan lebih awal ke PT Garam tapi sampai saat ini belum ada respon, kami tidak menyerobot tapi pinjam tanah, wong tanah itu memang milik PT Garam,apanya yang menyerobot, kan belum disertifikat” tukasnya.
Sebelumnya, beredar kabar di salah satu media, H. Abdurrahman, dituding menyerobot tanah milik PT Garam, sebab, mendirikan bangunan gudang tanpa izin.
(Red)



I love itt when people come together and share opinions. Great website, keep it up! https://hot-fruits-glassi.blogspot.com/2025/08/hot-fruitsslot.html