banner 728x90
Hukum  

Soal Karyawan SPBU Batuan Terancam Dibui, Praktisi Hukum: Perusahaannya Juga Ditindak


SUMENEP, (TransMadura.com) – Soal dugaan pencemaran nama baik oleh Karyawan SPBU 53.694.10 Batuan, kepada Wartawan Online CNN berbuntut panjang. Bahkan SPBU disinyir telah melanggar perpres terhadap regulasi aturan SOP SPBU pengisian.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Syafrawi, SH, bahwa tidak hanya laporan karyawan yang melakukan arogansi terhadap wartawan, namun setidaknya juga perusahaannya pengisian BBM ke jerigen tidak sesuai standard Pertamina. yang telah melanggar undang undang.

“Tidak hanya laporkan karyawannya , tapi juga Regulasi aturan SOP SPBU mengisi BBM menggunakan jerigen,” katanya.

Sesuai Perpres no. 191/2014,
Perpres no. 15 / 2012, dan Permen ESDM No. 8 / 2012, menurutnya,
dalam regulasi dan SOP sudah diatur dengan jelas pengisian bbm menggunakan bahan jerigen yang standart, yakni bahan yg terbuat dari High Density Polyethylene ( HDPE ).

” jika ada SPBU yang mengisi bbm ke konsumen dengan menggunakan jerigen tidak sesuai dengan standart sebagaimana dalam SOP dan aturan, maka perlu ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan pertamina selaku pengawas yg ditunjuk negara dalam pengelolaan serta suplay bbm,” ungkap Syafrawi.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Padahal, selain itu konsumen yang mengisi bbm dengan jerigen harus punya surat rekomendasi, maka sebelum mengeluarkan rekomendasi perlu di cek terlebih dahulu apakah jerigen yang dimiliki sudah. sesuai dengan.apa yang dipersyaratkan dalam aturan.

“Itu kan sudah jelas melanggar perusahaan SPBU, harusnya ditindak tegas itu, agar tidak hanya karyawannya jadi korban,’ ujarnya.

Sebelumnya, Wartawan Online CNN melaporkan Karyawan SPBU 53.694.10 ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, Karyawan SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Batuan diduga mendapatkan perlakuan kurang enak dengan pencemaran nama baik.

Terbukti Sesuai TBL (Tanda Bukti Lapor) Nomor: TBL/B/31/11/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR datang ke kantor Mapolres setempat didampingi sejumlah media.

Awal peristiwa terjadi, saat wartawan Media Online Cyber Nusantara News (CNN) Nahriyadi, mau mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU Batuan tersebut, Kamis (27/1) kemarin.

Sesampainya dilokasi, Nahriyadi melihat petugas SPBU mengisi BBM ke jerigen yang berada di dalam mobil minibus di depan antriannya. “Saat itu kami teringat peristiwa kebakaran perahu muat BBM, karena tugas kami pewarta spontan saya menuju dispenser Pertalite,” kata Nahriyadi.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Menurutnya, pihaknya mengambil HP Android nya untuk dokumentasi yang dinilai sudah menyalahi aturan regulasi Pertamina. Namun, manajemen SPBU Batuan inisial U, tiba-tiba menghampiri dan memaki-maki Nahriyadi (Wartawan Media CNN) dengan nada kasar..

“Bekna tangabas matana yeh, aria kan la jelas, dilarang mengamera di areal pom, monta’ olle izin deri ngko’, padahal Wartawan selaen njek’ tak padena bekna
(Kamu tidak melihat matanya ya, kalau disitu ada tanda larangan dilarang mengambil gambar di areal pom tanpa seizin saya, padahal Wartawan lain tak seperti kamu, red),” ungkanya meniru perkataan pihak SPBU.

Bahkan, karyawan lain datang Inisial H, jelanya Nahriyadi berlagak wartawan mengambil gambar Wartawan CNN dengan berteriak tuduhan “Ini Media Pemeras, ini Media Pemeras, Ini Media Pemeras,” ungkapnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *