banner 728x90

Sekdes Kasengan Dipecat Secara Sepihak?, Kades Disoal

Sekdes Kasengan Dipecat Secara Sepihak?, Kades Disoal


SUMENEP, (Transmadura.com) – Pemecatan Sekdes Sujono oleh

Kepala Desa (Kades) Kasengan, Kecamatan Manding, menuai masalah. Pasalnya, pemecatan tersebut ditengarai dilakukan secara sepihak, tidak secara tertulis, melainkan secara lisan.

Padahal, selama bertugas mereka tidak “bolos” dan tidak pernah melanggar ketentuan yang dilarang oleh perundang-undangan. Sehingga, tidak ada dasar untuk pemberhentian dirinya sebagai carek atau sekdes.

” Awalnya, saya diminta untuk mengundurkan diri. Tapi, saya tidak mau,” kata Sujono dalam keteranganya kepada media ini.

Menurut dia, karena tidak mau mengundurkan, maka dirinya diberhentikan secara lisan dengan alasan permintaan masyarakat.

“Tapi, saat saya tanya siapa masyarakat, ternyata tidak memberikan pasti. Jadi, saya hanya dilisan saja bilang dipecat,” ujarnya.

Baca Juga :   Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumenep Mendukung Kebijakan Bupati

Yang sangat aneh, terang dia, dirinya dipecat tanpa adanya pelanggaran, apalagi berkaitan dengan disiplin. Sebab, saat diminta mundur kemudian dipecat dirinya baru selesai ngurus sertifikat tanah milik warga. “Jadi, di awal Februari itu saya masih bekerja,” ungkapnya.

Sehinggga, terang dia, dengan fakta itu setidaknya sampai detik dirinya masih sebagai sekdes. Lantaran tidak mendapatkan pemberhentian secara tertulis dari kades. “Anehnya, DD cair gak tahu siapa yang tanda tangan. Bisa ditanyakan langsung ke pihak desa,” tuturnya.

Kepala Desa Kasengan Idawati belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat dihubungi media melalui sambungan telepon tidak pernah memberikan respon.

(Asm/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *