banner 728x90

RSUDMA Sumenep Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

RSUDMA Sumenep Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima


SUMENEP, (Transmadura.com) – Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur meraih akreditasi paripurna bintang lima.

Akreditasi paripurna bintang lima ini diterima Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Dokter Erliyati melalui Kasi Humas Arman Endika Putra menjelaskan proses akreditasi di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep sudah berlangsung selama tiga hari. Yakni pada tanggal 25, 27 dan 28 Oktober 2022, lalu.

Dari akreditasi tersebut, kata Kasi Humas Arman, penilaian KARS sangat membanggakan. Pasalnya, Rumah Sakit milik Pemkab Sumenep berhasil memenuhi target yakni terakditasi paripurna bintang lima.

Baca Juga :   Renovasi RTLH Milik Siti Haniyah Capai 40 Persen

“kami bersyukur atas terakreditasinya RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep kali ini dengan tingkat paripurna, sesuai dengan target yang kami tetapkan,” kata Arman.

Menurutnya, proses akreditasi, secara detail itu. dirinya menyatakan dalam pelaksanaan akreditasi tersebut ada 740 item lebih yang menjadi penilaian KARS atas kinerja Rumah Sakit Plat Merah itu. Dan saat ini RSUD dr. Moh. Anwar sudah mendapatkan predikat paripurna, 80 persen atau lebih dari keseluruhan item.

Kendati meraih prestasi tersebut, Arman mengaku jika manajemen RSUD dr. H. Moh. Anwar akan terus melakukan inovasi guna memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat sehingga akan terstandarisasi dan semakin baik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas sumbangsihnya yang luar biasa dalam pelaksanaan akreditasi ini, semoga bermanfaat dalam meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit ke depannya,” ungkapnya.

Baca Juga :   Satgas TMMD 121 dan Masyarakat Kerjakan Jalan Makadam

Dengan demikian, Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit.

Akreditasi Rumah Sakit di mana sebuah lembaga independen melakukan asesmen terhadap Rumah Sakit untuk menentukan apakah Rumah Sakit tersebut memenuhi standar keselamatan dan mutu pelayanan atau tidak. Akreditasi tersebut merupakan standarisasi sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI No.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi RS (STARKES).

(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *