banner 728x90

Rapat Paripurna Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Sumenep Pendapat Bupati, PDI Perjuangan Sorot SDM OPD


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep kembali menggelar rapat paripurna
Penyampaian jawaban Fraksi Fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati Sumenep, Jum’at (8/4/2022).

Dalam rapat paripurna tersebut Fraksi PDI Perjuangan menjawab Pendapat Bupati Atas Nota Penjelasan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Darul Hasyim Faht dari fraksi PDI Perjuangan menjawab, bahwa
pendapat Bupati tentang rancangan perda usul prakarsa DPRD tentang rancangan pengelolaan keuangan daerah, menyampaikan apresiasi.

“Kami sampaikan apresiasi kepada Bupati menaggapi secara positif atas rancangan usul prakarsa DPRD tentang pengelolaan keuangan daerah,” katanya dalam pembacaan jawaban Fraksinya.

Politisi asal kepulauan ini melanjutkan, bahwa respon positif ini dilatar belakangi atas kesamaan hadirnya regulasi kebutuhan penyelenggaran yang semakin baik.

Baca Juga :   Laporan Pembahasan Pansus DPRD Sumenep Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Sehingga, dapat berjalan seiring dengan kemajuan teknologi informasi sebagaimana diaplikasikan spirit informasi pemerintah daerah.

PDI Perjuangan menyampaikan pandangan untuk menyesuaikan regulasi di daerah. “kami tidak akan menghendaki pengelolaan keuangan daerah masih ada SDM di beberapa OPD yang masih pasif mengoperasionalkan. Hal itu menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.

Namun pihaknya berharap, PDI Perjuangan harus berfungsi menjadi sarana untuk mewujudkan secara menyeluruh tentang regulasi untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, agar terwujud pengelolaan keuangan sebaik baiknya dan transparan,” harapnya.

Sebelumnya, pendapat Bupati Sumenep melalui Wakil Bupati, Hj. Dewi Kholifah, SH, MH, M.Pd, menyampaikan berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini, akan penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Baca Juga :   Ujung Tombak Berbagai Program Kerakyatan, DPRD Sumenep Warning Kades Turun Langsung

“Pada prinsipnya kami mendukung dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.”ujarnya.

Wakil Bupati Sumenep ini juga menegaskan, berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungiawaban keuangan daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat, dengan tetap menaati peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus.

“Ini bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan. jadi pada prinsipnya kami mendukung dengan tetap berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.” jelasnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *