banner 728x90

Penghapusan Aset Pemkab Sumenep Hingga September 2022 Sebanyak 17 SK, 99 Lainnya Tahap Pengusulan

Penghapusan Aset Pemkab Sumenep Hingga September 2022 Sebanyak 17 SK, 99 Lainnya Tahap Pengusulan


SUMENEP, (Transmadura.com)  – Penghapusan aset pemerintah daerah (pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sejak awal hingga September 2022, sebanyak 17 SK.

Pasalnya, Aset yang dihapus setelah menerima Surat Keputusan (SK) proses yang dilakukan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) melalui tahapan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sudah dilakukan pemindahtanganan sesuai prosedur yang berlaku.

“”Sejak awal tahun hingga September 2022 ini sudah ada 17 SK penghapusan yang diterbitkan. Dari 17 unit aset Pemda itu berupa kendaraan dan gedung,” kata PLT Kabid Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Eva Monalisa, Jumat (23/09/2022).

Menurutnya, penerbitan SK penghapusan aset Pemda itu, yakni gedung atau kendaraan itu merupakan proses akhir dari sebelumnya adanya pemindahtanganan aset, bisa berupa dijual atau dihibahkan.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Turut Apresiasi Prosesi Kirab Pengembalian Pusaka Keraton Sumenep

“Dari 17 penghapusan aset itu, juga mengajukan 31 unit aset ke KPKNL semua berupa aset kendaraan,” ungkapnya.

Namun, masih ada 99 unit aset yang akan diajukan lagi untuk diterbitkan SK penghapusan. “Selain yang 17 unit, data yang sudah masuk ada 31 unit dan 99 unit yang masih persiapan pengajuan,” ucap Eva.

Ia menyatakan, pengusulan penghapusan aset Pemda itu bisa dilakukan oleh semua OPD, termasuk dari Kecamatan. Namun BPPKAD hanya menindaklanjuti usulan untuk dilakukan pembuatan SK penghapusan dari OPD yang lain.

“Proses terbitnya SK penghapusan aset itu membutuhkan waktu yang relatif lama, karena sebelum menerbitkan SK.  Kami usulkan ke KPKNL,” tutupnya

Baca Juga :   Validasi Kemiskinan, Pemkab Sumenep Verifikasi Penerima PKH

(Asm/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *