banner 728x90
Hukum  

Pekerjaan Molor, Proyek DD Tahun 2021 Desa Sokarammi Timur Disoal


SUMENEP, (Transmadura.com) – Proyek DD (Dana Desa) tahun anggaran 2021 di Desa Sokarami Timur, Kecamatan Nonggunong Kabupaten Sumenep diduga fiktif.
Pasalnya, hingga saati ini sudah memasuki akhir bulan kedua tahun 2022 masih belum dikerjakan.

Informasi yang dihimpun media ini, Pekerjaan proyek pengerasan jalan berlokasi di Dusun Berbaru, Desa Sokarammi Timur, dengan panjang kurang lebih 350 meter dengan nominal anggaran yang cenderung ditutupi oleh tim pengelola kegiatan (TPK) desa, sebab tidak ada papan informasi yang dipasang di lokasi tersebut.

Menurut Keterangan Warga Setempat, HS menyampaikan sepanjang jalan yang akan direhab itu hanya terlihat sejumlah tumpukan batu yang akan digunakan untuk kepentingan pengerasan.

“Iya mas, sudah ada tumpukan batu, itu di daerah rumah saya mas,” ucapnya pada media, Kamis,(24/02/2022).

Menurut HS, tumpukan batu tersebut sudah ada sejak akhir tahun 2021, namun sampai saat ini masih belum dikerjakan lantaran ia menduga ada salah satu tanah sengketa yang tidak diberikan ijin oleh pemiliknya untuk dijadikan jalan.

“Saya lihat sudah lama mas, sepertinya masalahnya itu ada salah satu tanah yang tidak diijinkan oleh pemiliknya untuk pelebaran jalan,” Imbuhnya.

HS mengaku, tanah yang akan digunakan untuk pengerasan jalan tersebut salah satunya merupakan milik warga yang berbeda pilihan pada saat kontestasi politik pilkades 2021.

“Tapi kemaren sudah ada solusi untuk meminta ijin tanah yang didepannya untuk pelebaran jalan, “cetusnya.

Selanjutnya, HS menjelaskan sengketa tanah tersebut terjadi pada saat proyek pengerasan jalan itu sudah diajukan oleh pihak desa. Namun, siapa sangka ternyata mendapat penolakan oleh salah satu warga.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

” Jalannya diujung memang becek, kalau alasannya hanya itu sebenarnya bisa diatasi mas, ini masalahnya sengketa tanah yang akan dijadikan jalan, harusnya pada waktu itu PJ menanyakan apa kendalanya dibawah, sehingga tidak dikerjakan, itu yang lebih punya wewenang kan PJ,” tegasnya.

“Seharusnya sebelum pengerasan jalan diajukan, pihak pemerintah desa harus survei dulu dilokasi, kira-kira diijinkan atau tidak, bukankah begitu seharusnya,” tandasnya.

Desas-desus yang beredar, proyek pengerasan jalan tersebut diajukan pada pencairan DD tahap ke tiga, pada saat itu kepemimpinan desa Sokarammi Timur masih di pimpin oleh Pejabat Sementara (PJs) Saputro.

Pencairan anggaran DD tahap 3 sudah dilakukan sejak Desember 2021, namun pekerjaan proyek pengerasan jalan yang seharusnya bisa diselesaikan selama satu bulan, justru menjamur hingga mendekati bulan ke tiga tahun 2022.

Dikonfirmasi terpisah, melalui sambungan telephon selulernya, Mantan PJ Kades Sokarammi Timur, Saputro menyampaikan pihaknya bukan tidak ingin menyelesaikan proyek tersebut, sebab menurutnya kondisi hujan tidak memungkinkan untuk mengerjakan.

Saputro mengaku, dirinya sudah menyuruh TPK untuk segera merealisasikan proyek itu, namun dengan alasan musim hujan pihaknya belum melaksanakan.

“Sekarang kan musim hujan, makanya tidak dikerjakan masih, sebagian bahan material sudah ada dilokasi, ” ucapnya.

Disinggung berapa jumlah anggaran yang diajukan untuk pengerasan jalan tersebut, Saputro mengelak tidak tahu, bahkan dirinya mengaku tidak mencatat dan dilimpahkan pada bendahara desa atau kaur pembangunan desa.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Pada saat dikonfirmasi melalui Kaur Pembangunan Desa Sokarammi Timur, Saif menyampaikan bahwa dirinya juga tidak mengetahui besar nominal anggarannya, dirinya hanya diminta untuk mengerjakan dibawah.

“Saya diminta untuk mengerjakan mas, materialnya sudah 80 persen terkumpul, cuma kendalanya hujan pic up pengangkut tidak bisa masuk,”ujarnya.

Ditanyakan terkait konflik tanah yang tidak diberi ijin oleh pemiliknya lantaran dijadikan jalan pengerasan, Saif menepis hal itu, bahkan ia menganggap itu hanyalah upaya bagi orang-orang yang tidak pro ke desa.

“Itu orang tidak mau membangun desa, hanya mau cari sengketa aja mas,” kilahnya.

Sementara Bendahara Desa Sokarammi Timur, Ainur tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan transparansi anggaran pengerjaan yang dinilai lamban itu. Meskipun ditelpon berkali-kali dirinya juga tidak meresponnya.

Sedangkan Camat Nonggunong, pada saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telephonenya, Sukaryo menyampaikan pihaknya belum mengetahui hal itu, lantaran dirinya masih baru menjabat Camat Nonggunong pada akhir bulan Desember 2021.

“Saya coba akan cek dulu ke PJ-nya yah mas, saya akan penggil PJ-nya untuk ditanyakan,” tutupnya.

Diketahui, berdasarkan regulasi yang ada proyek anggaran tahun 2021 seharusnya dikerjakan sebelum memasuki tahun 2022, hal ini menjadi kejanggalan proyek DD Pengerasan Jalan tahun anggaran 2022 di Sokarammi Timur sampai saat ini masih mangkrak belum terselesaikan, padahal pencairan tahap awal tahun 2022 sudah didepan mata.

Tim media akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut, untuk memastikan proyek tersebut agar tidak terjadi penyelewengan proyek sehingga bisa difiktifkan.

(Fero/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *