banner 728x90

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Kebunan, Abdur Rahman vs Asnawi

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Kebunan, Abdur Rahman vs Asnawi


SUMENEP, (Transmadura.com) – Sengketa tanah lokasi lingkar utara Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berlanjut. Bahkan pihak Kecamatan kota melakukan mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak, digelar di kecamatan Kota, Senin, (20/06/2022).

Dalam mediasi, yang bersengketa antara mantan kades Kebunan Abdur Rahman sebagai penggugat, dan Asmawi sebagai tergugat yang mengklaim atau menguasai atas tanah seluas 708 meter persegi berlokasi Dusun Loggere, Lingkar Utara.

Namun dalam mediasi tidak berlangsung lama, sebab pihak Asmawi yang menguasai tanah tersebut tampak tidak hadir.

“Kami sudah mengirimkan surat somasi, agar dilakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Mohammad Siddik, SH, Kuasa Hukum Abdur Rahman (Mantan Kades Kebunan.

Dirinya menyatakan, tidak harus menunggu mediasi untuk dilakukan eksekusi. Namun dengan mediasi pihak Asmawi yang menguasai tanah itu tidak kooperatif dan tidak menghargai hadir dalam mediasi itu.

Baca Juga :   RSUD dr. H Moh Anwar Sumenep Lengkapi Alat Pendeteksi Penyakit Kanker Payudara

“ternyata di mediasi pun mereka tidak hadir. tidak pernah menghormati,” ungkap Siddik.

Padahal, lanjut Siddik, pihak Asmawi sudah paham dengan data yang dimiliki sudah pas data yuridis sesuai nomor sertifikat 1339 atas nama Abdur Rahman.

“Cuma kan aneh mereka menuding kepala desa mencuri tanah,” jelasnya.

Sehingga, pihak desa meminta kepada kecamatan untuk dilakukan mediasi. “ternyata beliau tidak datang,” ucap Siddik.

dirinya dengan tegas, dengan ketidak hadiran dalam mediasi ini, pihaknya akan mengambil langkah hukum melaporkan ke polres, walaupun klien dirinya pernah dilaporkan penyerobotan, namun tidak terbukti dan sudah di SP3.

“Sebenarnya dengan SP3 itu sudah menunjukkan sebagai bukti bahwa kepemilikan tanah itu sesuai data yuridis kepemilikan milik Abdurrahman.

Baca Juga :   TNI Bareng Warga Gotong Royong Kebut Pembangunan RTLH di Ambunten

Namun, karena Indonesia negara hukum pihaknya akan mengambil langkah laporan balik, dengan dua perihal yang akan di laporan yakni, Pak Asmawi dan yang membangun di atas tanah seluas 708 meter persegi itu. “Akan melaporkan terkait bangunan tanpa ijin diatas tanah milik klien kami,” tegasnya.

Kuasa Hukum Asmawi, Ach. Supyadi SH mengaku tidak diberi tau dengan adanya mediasi yang digelar pihak kecamatan kota. “Kami tidak tau kalau ada mediasi,” ungkapnya.

Ditanya terkait keabsahan tanah tersebut, dirinya menyatakan juga sama sama punya keabsahan. “sama sama punya keabsahan, justru kalau mengambil langkah hukum pidana tak akan berjalan sebagaimana mestinya. karena masalah perdata.

“Saya kira akan sia – sia, kalau memang serius bukan ke pidana, ajukan ke pengadilan,” tutupnya dengan santai.

(Asm/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *