banner 728x90

Kuasa Hukum Ibu Toni Minta Penyidik Polsek Pademawu Bekerja Profesional

Kuasa Hukum Ibu Toni Minta Penyidik Polsek Pademawu Bekerja Profesional


PAMEKASAN, (Transmadura.com) -Penyidik Polsek Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, diminta profesional menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap ibu Toni, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Nurul Hidayat, SH, bahwa dalam kasus laporan dugaan penganiaayaan terhadap kliennya, penyidik harus bekerja profesional transparan, objektif.

Sebab, menurutnya sebagai kuasa hukum hanya meminta keadilan terhadap polisi yang telah dialami kliennya . “Kami tidak main main mengawal kasus tersebut, lihat saja endingnya nanti,” katanya. Selasa, (23/8/2022).

Namun, dirinya meyakini penyidik akan bekerja secara profesional dan tidak akan main main, sehingga pihaknya akan memberikan kesempatan penyidik untuk bekerja memproses laporan kasus penganianyaan tersebut.

Baca Juga :   RSUD dr. H Moh Anwar Sumenep Lengkapi Alat Pendeteksi Penyakit Kanker Payudara

“Kita nunggu proses saja karena terlapor juga akan dimintai keterangan, kalau sudah memenuhi unsur menurut pandangan penyidik pasti dinaikkan statusnya,” ungkapnya.

Nurut menerangkan, Kalau dilihat dari kaca mata kuasa hukum itu, kasus itu sudah masuk tindak pidana pasal 351 KUHP. Sebab, masalah itu sudah jelas sesuai fakta dan data yang diberikan pelapor kepada penyidik.

“Polisi tidak akan main main dan akan bertindak tegas, seperti yang disampaikan kemarin kepada tim kami,” tutupnya.

Sementara, penyidik Polsek Pademawu akan menggelar perkara laporan dugaan tidak pidana penganiayaan yang dilakukan Sahwiyah kepada Ibu Toni Warga Desa Tanjung Kecamatan Pademawu.

Dalam kasus tersebut polisi akan panggil terlapor pada Rabu (24/8/2022) besok dan selanjutnya akan mengelar perkara untuk dinaikkan status terlapor.

Baca Juga :   Personel Kodim Sumenep Ikut Olahraga Bersama Jelang HUT Bhyangkara ke 78

Perlu diketahui, Ibu Toni, jadi korban diduga dianiaya oleh ibu Sahriyah, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu hingga mengalami luka pada mata kiri dan memar pada leher akibat dicekik.

Sesuai dibuktikan laporan polisi
Nomor STP/24/VIII/2022/Polsek Pademawu tertanggal 16 Agustus 2022).

Awalnya, korban atau pelapor berbincang bincang dengan ibu Suliha bicara masalah selamatan atau hajatan dan utang piutang.

Namun, selang 10 menit datanglah seorang ibu Sahriyah sebagai terlapor menghampiri ibu Toni (korban). tanpa basa basi Sahriyah langsung menampar korban, mencakar yang mengakibatkan luka pada mata kiri dan leher ibu Toni memar.

(Madi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *