banner 728x90

Komisi II DPRD Sumenep Mengatur Pelindungan Sempadan Pantai


SUMENEP, (Transmadura.com) – Pembahasan Perlindungan Sepadan Pantai di Komisi II DPRD Sumenep, Madura Jawa Timur telah tuntas melalu Bamus (Badan Musyawarah).

Pasalnya, Komisi II telah mengatur sepadan pantai dari titik nol air pasang ke laut adalah milik provinsi. Sedangkan titik nol pasang ke darat sempadan sepanjang kawasan yang akan diselamatkan dengan perlindungan sempadan pantai.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi,
bahwa, Komisi telah selesai pembahasan tetang Perlindungan Sempadan pantai di kabupaten ujung timur pulau Madura ini

“Kalau kita sudah buat dan kita lindungi sepadan ini. Agar orang orang yang dari tanah SHN milik masyarakat ini biar plong,” katanya.

Sehingga, jelas politisi Partai Demokrat ini, pengaturan sempadan pantai ada batas yang dikelola daerah dan milik masyarakat. “jadi itu yang harus kita lindungi kawasan batas laut kita dan pemerintah yang dilindungi,” ujarnya. Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, tidak semerta – merta ada investor bebas, setidaknya ijin dulu ke pemerintah kabupaten untuk melewati sepadan seperti pembuatan gorong gorong dan pembuatan pembuangan air limbah ke laut. “itu muncul inisiatif konstitusi komisi II dengan membuat perlindungan sepadan pantai,” ungkap Masdewi.

Baca Juga :   Hadariadi Nomor Urut 2 Dapil 6 Laporkan Dugaan Suara Fiktif ke Bawaslu Sumenep

Pihaknya menyatakan, agar kedepan ada perbedaan yang kena abrasi dan tidak. Sebab, semua itu sudah diatur dalam undang undang tanah masyarakat yang kena abrasi semisal 100 meter terkena abrasi. sesuai aturan nomor 28 tahun 2018 adalah milik negara.

“Dokumennya millik masyarakat, tapi kena abrasi air pasang ke tanah milik warga secara otomatis sudah milik negara. ini yang harus kita lindungi,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, Perda perlindungan nelayan di Jawa timur baru satu satunya Sumenep yang menggodok. “Raperda ini lulus,” ngakunya.

Namun, kata Masdewi saat ini komisi II sudah selesai melakukan pembahasan di Bamus dan tinggal tahapan ke provinsi untuk dikaji bagian hukum, hasilnya baru kembali ke Komisi II DPRD Sumenep.

Baca Juga :   Sidang Paripurna DPRD Sumenep Mulai Bahas Tiga Raperda

“Apa disetujui oleh provinsi baru masuk ke Raperda, karena perlindungan ini ada sedikit membingungkan, tapi paling tidak pemerintah kabupaten tau. Seperti contoh kawasan Lombang, tapi pemerintah tidak tau di mana sepadannya itu,” ngaku Masdewi.

Kendati demikian, dengan peraturan perlindungan sempadan pantai tersebut, tidak serampangan mengukur khususnya di bibir pantai.

“Kadang – kadang BPN sendiri serampangan tidak melihat sempadan pantai. kalau kita atur, BPN biar tidak semena – mena mengukur tanah provinsi,” ulasnya.

Selain itu, pihaknya menyatakan jika pemakaian bibir pantai diperbolehkan, dengan alasan bisa dimohon. namun yang dominan di Raperda yang sangat diperjuangkan budidaya kawasan pantai harus ada Jedah, tidak langsung secara keseluruhan.

“Harus ada zona zona yang di atur di RTLH nya, tidak semua digunakan tambak. kita tidak menginginkan semua bibir pantai semua tambak, paling ada RTH dengan tanaman tanaman biar tidak kena abrasi,” tutupnya.

(Asm/red)