banner 728x90

Ketua KSM Desa Giring Anak Kades, Bantuan MCK “Dialihkan” Dipakai Kepentingan Politik?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Persoalan bantuan swadaya MCK (jamban) individu yang ditengarai dialihkan sasaran di Desa Giring terus bergulir. Bahkan, anggaran Pemerintah untuk warga miskin itu disinyalir di mamfaatkan untuk kepentingan politik Pilkades.

Faktanya, bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga penerima yang sudah tercatat sebagai penerima sah di Dinas PR- KP dan Cipta Karya, namun hal itu malah dibangun atau “dialihkan” ke orang lain.

“Kami sebagai warga desa giring menduga bantuan itu sudah salah sasaran dan dipakai kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara,” kata KK inisial Warga setempat.

Kuat dugaan dimanfaatkan untuk kepentingan politik Pilkades, pihaknya menerangkan, warga penerima yang sah itu, bukan pendukung incumbent, melainkan dukungannya kepada calon saingan.

“Pantesan, Ketua KSM nya anak dari kepala desa, harusnya ketua KSM bukan orang dalam, melainkan dari luar, apalagi disalah gunakan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Program Mudik Gratis, Anggota DPRD Sumenep Puji Bupati

Dirinya dengan tegas akan membawa masalah tersebut ke rana hukum, sebab ada dugaan kerugian negara, apalagi bantuan itu sudah tidak tepat sasaran.

“Kami akan melaporkan KSM nya ini sudah tidak bisa dibiarkan agar tidak sewenang memanfaatkan uang negara untuk dijadikan kepentingan politik,” tegasnya.

Kasi bidang Perumahan Kawasan Pemukiman Dinas PR-KP dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, Irwan menyampaikan bahwa titik lokasi ada perubahan. “Saya tanya ke pendamping katanya ada perubahan, kalau perubahan itu hanya karena politik, apalagi bukan pendukung, pihaknya menyatakan tetap pada penerima sesuai pengajuan,” ungkapnya.

Dirinya menerangkan, kalau ada perubahan harusnya ada pemberitahuan dan ada berita acara dan alasannya yang jelas.

“Kalau hanya karena politik kami tetap tidak mau, yang sudah terlanjur dibangun pengalihan itu resiko Ketua KSM, tapi katanya berjanji akan melaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga :   Triwulan Pertama 2024, Bamus DPRD Akan Bahas Empat Raperda Prioritas

Ditanya daftar penerima bantuan MCK itu, dirinya enggan membuka, bahkan melempar konfirmasi ke Ketua KSM. “Kami sudah ada perjanjian kalau soal data langsung konfirmasi ke Ketua KSM nya,” ujarnya.

Irawan menjelaskan, jika pekerjaan bantuan MCK batas pelaksanaan bangunan harusnya berakhir tanggal 30 November 2021 kemarin, namun ada perubahan perpanjangan sampai akhir Desember 2021 ini.

“Kalau sampai batas waktu tidak selesai anggaran itu akan ditarik lagi dari rekening Kelompok,” katanya.

Sebelumnya, warga penerima memprotes, sebab setelah melakukan penandatangan berita acara, namun pekerjaan MCK di bangun di lokasi lain yang “bukan” penerima sah.

Warga yang merasa di zholimi, yakni dusun Labilla Laok Absa, Dusun Gampong, atas nama Saniyati.

(Madi/Fero/red)