banner 728x90
Hukum  

Kasus Prostitusi Berakhir Di Tangan Polres Sumenep


SUMENEP, (TransMadura.com) — Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, terkait kasus prostitusi, Jumat (17/1/2020).

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi dalam keterangannya menyatakan, satreskrim melakukan pengungkapan kasus, baik kategori kejahatan ataupun penyakit masyarakat, di tempat rumah bordil yang berada di kota Sumenep dan Kecamatan Saronggi.

Prostitusi ini menjadi gangguan terhadap masyarakat sekitarnya secara tidak langsung memberi dampak terhadap anak muda atau anak-anak yg masih duduk di bangku sekolah.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwasannya  terdapat dua rumah yang sering dijadikan praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Saronggi dan Kota Sumenep. Maka pihak Satreskrim langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian untuk  dilakukan penggerebekan.

Baca Juga :   Hendak Besuk Orang Sakit, Rombongan Pic Up Tabrak Motor Hingga Ringsek

“Hasil dari penyelidikan maka di lakukan penggerebekkan oleh Satreskim diketahui satu pasang wanita dan laki laki yang sedang bersetubuh. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap penyedia tempatnya yaitu tersangka D, FA dan EA. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ungkapnya.

(Ibnu/Red)