banner 728x90
Tak Berkategori  

Kadinsos: Kades Tahan ATM KPM BPNT Melanggar Hukum?


SUMENEP, (TransMadura.com) – Kades dilarang mengambil atau menyimpan ATM penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Keluarga Penerima Mamfaat (KPM). Pasalnya, bantuan tersebut sudah menjadi hak dari yang terdaftar di pusat, yakni kemensos.

“Tidak boleh ATM BPNT diwakilkan kepada siapapun. Itu harus diambil sendiri, apalagi pinnya tidak boleh diberikan kepada orang lain, makanya jangan pakai nomor pin tanggal lahir, atau yang lain mudah dikenali” kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sumenep, Moh. Iksan.

Sebab, dikatakan Iksan, kalau kades mengambil ATM KPM, menurutnya, sudah menyalahi hukum. Tidak boleh ATM diwakilkan atau disampaikan pada orang lain harus mengambil sendiri.

“Menurut saya ATM diambil kades sudah menyalahi hukum, apalagi memberikan pin, makanya Pin jangan pakai tanggal lahir jangan tanggal pernikahan yang mudah diketahui banyak orang dan mudah dikenal.

Itu apa artinya, lanjut Iksan, semuanya sudah ada bagian masing masing. “Jangankan pak kalebun, pendamping TKSK juga ada porsinya masing masing, kalau orang lain melanggar aturan, kan tau sendiri, yang tau bagian penegak hukum,”

Sementara, jelas mantan kabid Olahraga Disbudparpora ini, Ada beberapa hal KPM bisa dicoret, yakni, yang miskin sudah kaya, meninggal, jadi TKI, propagandan dengan program lain. “Saya khawatir Kemensos akan menerapkan penerima sekarang akan hilang, sekarang ada, bulan maret tidak lagi menerima,” jelasnya.

Kalau masalahnya di desa tidak menerima sebab, yang mampu jadi tidak mampu, kata Kadinsos ini, silahkan mengajukan melalui musyawarah desa (Musdes) yang dihadiri tomas, tokoh agama, pemuda, dan bisa saja dari tim kami. “Kami pasti akan menindaklajuti, Itu saran saya,” tegasnya.

Perlu diketahui, 330 desa dari 27 Kecamatan se kabupaten Sumenep, Madura,Jawa Timur, qas tedapat dua desa yang enggan menerima bantuan Pangan non tunai (BPNT).

Salah satunya kecamatan manding dari 11 desa, terdapat dua desa sampai sekarang belum melakukan pengambilan BPNT, yakni, Desa Tenonan dan Desa Gadding,

Sedangkan jumlah penerima KPM BPNT, Desa Tenonan, penerima BPNT kurang lebih dari 300 KPM, sedangkan Desa Gadding kurang lebih ada 400 KPM.

Sedangkan alasan dari pihak pemdes tidak mengambil, perubahan DPM tidak sesuai dengan hasil Musdes perubahan data. Dengan Alasan tidak ada perubahan, sama seperti yang sebelumnya.

Padahal, sebelumnya desa sudah dilakukan musdes perubahan DPM. Namun faktanya tidak berubah. Malah berbalik yang kaya miskin, yang miskin jadi kaya.

(Asm/Fero/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *