banner 728x90

Kades di Sumenep Jadi DPO Kasus Pemalsuan Data

Kades di Sumenep Jadi DPO Kasus Pemalsuan Data


SUMENEP, (Transmadura.com) – SRW (53) Kepala Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemalsuan data pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019 lalu.

Pasalnya, SRW menjadi terdakwa /terpidana yang dilaporkan Abd.Karim, mantan Kades incumben, dalam kasus pemalsuan data, tidak pernah terpidana.

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kepada Kapolres setempat dan Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI nomor 103 K/Pid.2023/tanggal 8 Februari 2023 meminta bantuannya untuk menangkap terdakwa/Terpidana SRW dalam perkara tindak pidana pemalsuan melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP.

Aktivis Bidik S mengatakan, jika Kepala Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, saat ini telah di non aktifkan sebagai kades oleh Bupati Sumenep. “Sekarang sudah di non aktifkan,” katanya.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke 78

Di non aktifkannya Kades Gelaman, menurut S, karena sudah menjadi tersangka laporan kasus Pemalsuan data syarat Pilkades 2019, bahwa dalam Surat keterangan tidak pernah di pidana.

Padahal, kata S sebelumnya, tersangka SRW pernah di pidana. Sehingga Abd.Karim, mantan Kades incumben melaporkannya ke penegak hukum. “Sekarang dijabat Pj Kades. ” ungkapnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, membenarkan bahwa itu menjadi DPO. “Ya itu DPO Kejaksaan, besabar saat ini petugas masih bergerak,’ ucapnya dengan singkat.

(Asm/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *