banner 728x90

Jaktrada Arah Kebijakan Strategis Pemkab Sumenep Pengurangan Sampah Rumah Tangga

Jaktrada Arah Kebijakan Strategis Pemkab Sumenep Pengurangan Sampah Rumah Tangga


SUMENEP, (Transmadura.com) -Kesadaran masyarakat kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih tergolong rendah, tentang peduli kebersihan lingkungan.

Sebab masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak sadar akan bahaya sampah dan enggan untuk memilah, mendaur ulang.

Namun, strategi penanganan sampah dan target pemerintah kabupaten Sumenep sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup), Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah arah kebijakan pemerintah dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga.

Kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga yang ada didalamnya bagaimana 100 persen sampah, dibagi 70 persen penanganan, dan 30 persen adalah pengurangan sampah yang ada di rumah tangga seperti penggunaan botol yang bisa dimanfaatkan kembali.

Baca Juga :   UU Desa Terbaru, Kepala Desa Dapat Tunjangan Uang Pensiun?

“Kebijakan dan Pelayanan kepada masyarakat untuk penanganan sampah rumah tangga ,” Kata Ahmad Junaidi UPT Persampahan DLH Sumenep.

Menurutnya, setiap Desa direncanakan akan ada bank sampah untuk memilah antara sampah plastik dan lainnya, namun saat ini dimulai dengan memfasilitasi dulu dengan bank sampah induk. “karena di desa ini adalah bank sampah unit. Kita persiapkan untuk bank sampah induk dulu, setelahnya baru kita turun ke bank sampah unitnya nanti,” jelasnya.

Sementara, edukasi sadar lingkungan Gotong Royong bersih bersih. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep sudah memulai untuk wilayah kecamatan kota sebagai contoh bagi kecamatan lain.

“Kecamatan kota ini kan bagian muka dari kecamatan lain, makanya kita mulai dari perkotaan dulu agar yang lain termotivasi,” Tukasnya.

Baca Juga :   Asbes Penutup Atap Teras RTLH Abdul Rahmad Mulai Terpasang

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *