banner 728x90
Hukum  

Hati-Hati, Penipuan Berkedok Proyek Warga Ambunten Alami Kerugian Ratusan Juta


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Korban penipuan berkedok proyek terjadi terhadap salah satu warga
Kecamatan Ambunten, Sumenep, Jawa Timur berinisial H.

Pasalnya, aksi yang diduga kuat dilakukan oleh pria berinisial H.NM. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Kuasa Hukum Korban, Syafrawi mengatakan, jika tahun 2021 lalu H bertemu dengan H. NM. Pria yang juga asal Kecamatan Ambunten itu menawarkan proyek yang bersumber dari APBN pada kleinnya dengan anggaran yang cukup besar.

“Karena mengaku punya relasi kuat ke orang-orang pusat, maka kliennya kami percaya,” kata Syafrawi.

Kemudian kata Syafrawi, H.NM pada kliennya meminta uang jaminan sebesar Rp525 juta. Karena modal kepercayaan, dan pelaku merupakan tokoh masyarakat maka kliennya menyanggupi dan membayar sesuai permintaan.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

“Itu katanya uang titipan, dan saat pembayaran lengkap dengan bukti kwitansi,” ungkap pria yang menjabat sebagai Pengawas dan Koordinator Advokat LBH SAKERA.

Hanya saja kata Syafrawi hingga akhir tahun proyek yang dijanjikan tidak ada kepastian. Sehingga kliennya meminta agar uang jaminan untuk dikembalikan.

“H.NM mengembalikan melalui rekening sebesar Rp200 juta, pembayarannya dilakukan dua tahap transfer masing-masing Rp100 juta. Sehingga uang titipan tersebut tersisa Rp325 juta,” jelas dia.

Saat ini lanjut Syafrawi, pelaku dikabarkan sudah tidak ada di rumahnya dan nomor HP yang biasa dihubungi tidak aktif.

“Kami sudah dua kali kirim somasi, tapi tetap tidak ada iktikat baik untuk menyelesaikan,” jelasnya.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Sesuai hasil kajian hukum yang dilakukan kata Syafrawi, pelaku diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan proyek sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 374 KUHPidana. Sebab, kata dia saat ini H.NM tidak ada dirumahnya dan kabur.

“Oleh karenanya kami akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.”

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *